Dengan perubahan tarif umum PPN di atas, tarif PPN untuk transaksi kendaraan bermotor bekas ikut berubah juga. Rinciannya:
Angka tarif di atas didapat dari formulasi 10 persen dikalikan tarif normal PPN yang berlaku.
PMK Nomor 65/PMK.03/2022 menyatakan hanya pengusaha kena pajak (PKP) yang dapat melakukan pemotongan PPN. Ini disertai kewajiban pelaporan dalam surat pemberitahuan (SPT) Masa PPN mulai April 2022.
Baca juga: Poin Penting Perubahan dan Tambahan Aturan Pajak di UU HPP
Artinya, transaksi kendaraan bermotor yang dikenai PPN hanya berlaku untuk penjualan yang dilakukan oleh PKP. Meski orang pribadi juga bisa menjadi PKP, tetapi tidak setiap orang pribadi yang melakukan penyerahan barang kena pajak berarti juga adalah PKP.
Untuk dikukuhkan menjadi PKP, pengusaha harus mendaftarkan diri ke kantor pajak untuk mendapatkan nomor pokok pengusaha kena pajak (NPPKP) selain memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Baca juga: Ada Konsultasi Pajak di Kompas.com, Bertanyalah...
Untuk menjadi PKP, pengusaha juga wajib memiliki omzet usaha di atas Rp 4,8 miliar. Untuk omzet di bawah itu, pengusaha tidak wajib dikukuhkan menjadi PKP sekalipun tetap bisa dan dibolehkan mendaftar menjadi PKP bila menghendaki itu.
"Berdasarkan aturan tersebut, jual-beli kendaraan bermotor bekas yang dilakukan oleh orang pribadi atau individual yang bukan pengusaha kena pajak dan penjualan atau pembelian dilakukan bukan dalam rangka kegiatan usaha tidak perlu memungut PPN,” kata Neilmadrin.
Naskah lengkap PMK Nomor 65/PMK.03/2022 dapat dibaca dan atau diunduh lewat tampilan berikut ini:
Naskah: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.