Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditahan, Ini Nilai Uang Serta Aset yang Diterima Vanessa Khong dan Ayahnya dari Indra Kenz

Kompas.com - 19/04/2022, 17:30 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong, dan ayahnya, Rudiyanto Pei, resmi ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Kedua tersangka kasus Binomo itu ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari ke depan.

"Penyidik menahannya. Mulai tadi pagi. Keduanya (ditahan) selama 20 hari ke depan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Selasa (19/4/2022).

Vanessa Khong dan ayahnya ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (18/4/2022) kemarin. Keduanya diperiksa mulai pukul 15.00 WIB hingga 23.00 WIB.

Baca juga: Bos Binomo Diduga di Karibia, Setahun Terima Rp 124,8 Miliar, Dana Masuk Toko Arloji hingga Showroom Mobil

Berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap bahwa keduanya menerima aliran dana dari Indra Kesuma alias Indra Kenz, yang juga merupakan tersangka kasus Binomo. Jumlah uang dan aset yang diterima dari Indra Kenz mencapai belasan miliar rupiah.

Wisnu mengatakan, Vanessa Khong menerima uang Rp 5 miliar dari Indra Kenz. Selain itu menerima barang mewah bernilai Rp 349 juta, serta menerima sebidang tanah di wilayah Tangerang Selatan senilai Rp 7,8 miliar dari kekasihnya itu.

Sedangkan ayahnya, Rudiyanto Pei, terungkap menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp 1,58 miliar. Rudiyanto juga menyamarkan hasil kejahatan Indra Kenz dengan membeli 10 jam tangan mewah milik calon menantunya itu seharga Rp 8 miliar secara tunai.

Adapun jam tangan yang dibeli Rudiyanto dari Indra Kenz tersebut, jauh dari harga pasaran. Indra Kenz sebelumnya membeli jam-jam mewah itu seharga Rp 24 miliar.

Baca juga: Korban Indra Kenz Ungkap Cara Binomo Cs Rekrut Afiliator: 99 Persen Afiliator Awalnya Juga Korban...

Usai ditetapkan menjadi tersangkau, keduanya dijerat Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Selain Vanessa Khong dan Rudiyanto, 4 tersangka lain yang sudah ditahan yakni mitra aplikasi Binomo yaitu Indra Kenz dan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich. Kemudian, admin Indra Kenz, Wiky Mandara Nurhalim, dan Development Manager Brian Edgar Nababan

Sementara itu, satu tersangka yang belum ditahan adalah adik Indra Kenz bernama Nathania Kesuma Ia baru akan diperiksa sebagai tersangka pada 20 April 2022.

Baca juga: Siapa Brian Edgar Nababan? Ini Rekam Jejak dan Perannya di Binomo

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com