Awalnya, hal ini dilakukan untuk menarik minat member. Namun, nilai barang tersebut tidak menjadi hal penting.
Selain itu, para member juga diwajibkan untuk merekrut anggota sebanyak–banyaknya dengan iming–iming bonus dalam jumlah besar. Hal serupa juga ditemui dalam skema ponzi. Modus ini juga mewajibkan member merekrut anggota.
Baca juga: Dirjennya Jadi Tersangka Suap Izin Minyak Goreng, Mendag Lutfi: Kami Dukung Proses Hukum
Bedanya, dalam sistem skema ponzi tidak ada produk yang dijual. Sebagai ganti, para member diharuskan terus melakukan transaksi dengan iming-iming untuk meningkatkan keuntungan.
Dengan kata lain, keuntungan yang diperoleh adalah berdasarkan jumlah transaksi yang dilakukan oleh member–member baru yang direkrut. Atau, dengan kata lain bisa disebut dengan istilah gali lubang tutup lubang.
Agar tidak terkecoh dengan tawaran bisnis investasi bodong, Anda perlu memperhatikan ciri dari investasi bodong. Hal ini penting untuk diingat agar Anda tidak tertipu yang akhirnya merugi akibat investasi bodong.
Baca juga: Sandiaga Uno: G20 Akan Terasa Besar Dampaknya jika Banyak Side Events
Dilansir dari Kompas.com, berikut tiga ciri-ciri praktik investasi bodong yang perlu diwaspadai:
Di samping itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan bahwa adanya praktik investasi bodong juga dipicu oleh beberapa kondisi di Indonesia. Seperti rendahnya literasi masyarakat, kemajuan teknologi informasi, dan adanya kebiasaan buruk dari sekelompok masyarakat.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Dirjen Kemendag dan 3 Bos Swasta Jadi Tersangka Kelangkaan Minyak Goreng
Mirisnya, dengan kemajuan teknologi, hal ini semakin sering dilakukan oleh para oknum penyelenggara investasi ilegal.
Berikut ini daftar 20 investasi ilegal yang ditutup Satgas Waspada Investasi OJK pada Maret 2022:
Demikian informasi seputar apa itu DNA pro dan daftar investasi ilegal yang sudah diblokir OJK dan perlu diwaspadai masyarakat.
(Sumber: Kompas.com/Kiki Safitri, Agustinus Rangga Respati, Rully R. Ramli | Editor: Aprilia Ika, Erlangga Djumena)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.