Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DNA Pro dan Daftar Investasi Ilegal Terbaru yang Diblokir OJK

Kompas.com - 19/04/2022, 18:46 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Kasus investasi bodong DNA Pro tengah menjadi sorotan. Pasalnya, investasi robot trading ilegal DNA Pro ini telah menelan banyak korban. Diperkirakan, kerugian akibat investasi bodong DNA Pro adalah mencapai Rp 97 miliar.

Sejumlah artis dan musisi Tanah Air seperti Ivan Gunawan, Ello, Rizky Billar, Ahmad Dhani, hingga DJ Una disebut-sebut terseret dalam kasus dugaan investasi bodong DNA Pro. Beberapa nama tersebut sedang diperiksa pihak kepolisian sebagai saksi investasi bodong DNA Pro.

Bareskrim Polri sudah menetapkan 12 tersangka di kasus dugaan investasi robot trading ilegal DNA Pro. Sebagian tersangka kasus DNA Pro sudah ditahan polisi.

Namun ada tiga tersangka kasus DNA Pro yang berstatus buron, yakni Fauzi alias Daniel Zil, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe dan Ferawaty. Kepolisian sudah melayangkan surat red notice untuk mengejar tiga tersangka DNA Pro karena diduga melarikan diri ke luar negeri.

Baca juga: BI Catat Kredit Perbankan Tumbuh 6,65 Persen pada Maret 2022

Lalu, apa itu DNA Pro dan bagaimana cara kerjanya?

Apa itu DNA Pro

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, DNA Pro adalah sebuah platform yang menggunakan aplikasi robot trading yang dijual kepada para anggota DNA Pro. Robot trading DNA Pro adalah produk dari PT DNA Pro Akademi.

Sementara itu, PT DNA Pro Akademi adalah perusahaan swasta yang bergerak di bidang jasa Education Center di bidang Digital Global Investment yang berlokasi di Jakarta Barat.

Dalam profilnya, perusahaan ini mengeklaim diri sebagai sebagai Software Autopilot Trading nomor satu di Indonesia.

Selain itu, PT DNA Pro Akademi disebut memiliki misi manfaat bagi banyak orang dengan menjadi pusat pendidikan dan pelatihan yang memberikan nasehat dalam trading.

Baca juga: Ditahan, Ini Nilai Uang Serta Aset yang Diterima Vanessa Khong dan Ayahnya dari Indra Kenz

"Kami juga memandu Anda untuk masuk ke pasar berjangka dan melakukan analisis pasar produk," tulis mereka dalam akun LinkedIn-nya seperti dikutip Kompas.com, Sabtu (8/4/2022).

Pada hakikatnya, robot trading berfungsi untuk meningkatkan profit atau keuntungan, tetapi beberapa robot trading yang tidak terdaftar atau ilegal justru mendatangkan kerugian untuk penggunanya. Hal inilah yang terjadi pada investasi bodong DNA Pro.

Tangkapan layar foto google untuk DNA Pro AkademiGoogle Tangkapan layar foto google untuk DNA Pro Akademi

Cara kerja DNA Pro

Dikutip dari Kompas.com, cara kerja DNA Pro adalah menerapkan pengoperasian dengan sistem penjualan langsung dengan skema piramida atau ponzi.

Skema ponzi merupakan salah satu modus investasi bodong. Ciri-cirinya, modus ini menawarkan keuntungan yang besar dalam waktu singkat.

Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka Suap Izin Minyak Goreng, Ini Profil Indrasari Wisnu Wardhana

Saat ini skema ponzi tengah disorot karena kerap ditemui dan digunakan dalam modus penipuan. Sebab, skema ponzi biasanya dilakukan dengan menjanjikan keuntungan besar secara instan.

Skema piramida dan skema ponzi pada dasarnya tidak jauh berbeda. Secara umum, skema piramida menggunakan barang atau entitas untuk diperdagangkan.

Awalnya, hal ini dilakukan untuk menarik minat member. Namun, nilai barang tersebut tidak menjadi hal penting.

Selain itu, para member juga diwajibkan untuk merekrut anggota sebanyak–banyaknya dengan iming–iming bonus dalam jumlah besar. Hal serupa juga ditemui dalam skema ponzi. Modus ini juga mewajibkan member merekrut anggota.

Baca juga: Dirjennya Jadi Tersangka Suap Izin Minyak Goreng, Mendag Lutfi: Kami Dukung Proses Hukum

Bedanya, dalam sistem skema ponzi tidak ada produk yang dijual. Sebagai ganti, para member diharuskan terus melakukan transaksi dengan iming-iming untuk meningkatkan keuntungan.

Dengan kata lain, keuntungan yang diperoleh adalah berdasarkan jumlah transaksi yang dilakukan oleh member–member baru yang direkrut. Atau, dengan kata lain bisa disebut dengan istilah gali lubang tutup lubang.

Ciri-ciri investasi bodong

Agar tidak terkecoh dengan tawaran bisnis investasi bodong, Anda perlu memperhatikan ciri dari investasi bodong. Hal ini penting untuk diingat agar Anda tidak tertipu yang akhirnya merugi akibat investasi bodong.

Baca juga: Sandiaga Uno: G20 Akan Terasa Besar Dampaknya jika Banyak Side Events

Dilansir dari Kompas.com, berikut tiga ciri-ciri praktik investasi bodong yang perlu diwaspadai:

  • Praktik investasi bodong sering menggunakan iming-iming bunga atau keuntungan yang tinggi dalam waktu singkat dan berisiko rendah.
  • Menjanjikan bonus perekrutan anggota baru.
  • Menggunakan foto atau image dari tokoh publik, yang mungkin dilakukan secara ilegal agar menarik perhatian dari masyarakat.

Di samping itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan bahwa adanya praktik investasi bodong juga dipicu oleh beberapa kondisi di Indonesia. Seperti rendahnya literasi masyarakat, kemajuan teknologi informasi, dan adanya kebiasaan buruk dari sekelompok masyarakat.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Dirjen Kemendag dan 3 Bos Swasta Jadi Tersangka Kelangkaan Minyak Goreng

Mirisnya, dengan kemajuan teknologi, hal ini semakin sering dilakukan oleh para oknum penyelenggara investasi ilegal.

DNA Pro adalah sebuah platform yang menggunakan aplikasi robot trading yang dijual kepada para anggota DNA ProSHUTTERSTOCK/XALIEN DNA Pro adalah sebuah platform yang menggunakan aplikasi robot trading yang dijual kepada para anggota DNA Pro

Daftar investasi ilegal terbaru yang diblokir OJK

Berikut ini daftar 20 investasi ilegal yang ditutup Satgas Waspada Investasi OJK pada Maret 2022:

  • One Kois Farm, penawaran investasi perikanan tanpa izin
  • PT Infishta Digital Indonesia, equity crowdfunding tanpa izin
  • PT Tunnel Akselerasi Indonesia, modal ventura tanpa izin
  • PT Teknologi Otomatis Roket/Robot trading Sparta, perdagangan robot trading tanpa izin
  • PT Kaidah Network Sukses (PS89), perdagangan robot trading tanpa izin
  • PT Trading Sukses Abadi, perdagangan robot trading tanpa izin
  • PT Bayban Sinergy International/BB Trad, penyelenggara forex tanpa izin Restro Success Club Training, penyelenggara forex tanpa izin Cryptoinmine, penyelenggara aset kripto tanpa izin
  • PT Dreamboat Kapital Indonesia, penyelenggara aset kripto tanpa izin
  • PT Rechain Digital Indonesia/ Reward City Indonesia/PT Kota Hadiah Indonesia, penyelenggara aset kripto tanpa izin
  • PT Zeus Kreatif Indonesia/Zeus Academy, penyelenggara aset kripto tanpa izin
  • Eri Jatmiko/Erick Mikko/Bocah Cep, money game
  • Indflux Investment, money game
  • Zigstrade.com, money game
  • Agtkomer.com, money game
  • Borobudurs, money game
  • Duplikasi nama HERTZ, money game dengan mengatasnamakan HERTZ
  • Duplikasi nama PT Upbit Exchange, money game dengan mengatasnamakan PT Upbit Exchange Duplikasi nama
  • PT Raiz Invest Indonesia, money game dengan mengatasnamakan PT Raiz Invest Indonesia

Baca juga: Bisnis Kebugaran di Indonesia Terus Tumbuh, Fitquarters Ajak Pelaku Usaha Manfaatkan Teknologi Digital

Demikian informasi seputar apa itu DNA pro dan daftar investasi ilegal yang sudah diblokir OJK dan perlu diwaspadai masyarakat.

(Sumber: Kompas.com/Kiki Safitri, Agustinus Rangga Respati, Rully R. Ramli | Editor: Aprilia Ika, Erlangga Djumena)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com