Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Wajib Zakat Emas dan Perak, Berikut Cara Menghitungnya

Kompas.com - 19/04/2022, 19:12 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Syarat wajib zakat emas dan perak perlu diketahui bagi umat muslim yang hendak melaksanakan kewajiban berzakat.

Terkait hal ini, topik seputar kadar zakat emas dan perak adalah informasi yang perlu diperhatikan. Apakah zakat emas dikeluarkan setiap tahun?

Pemahaman mengenai haul dan nisab zakat emas adalah kunci untuk menjawab pertanyaan tersebut. Pasalnya, cara menghitung zakat emas tidak lepas dari ketentuan perhitungan zakat mal.

Baca juga: Kapan Waktu yang Paling Tepat untuk Membayar Zakat Fitrah?

Zakat emas, perak, dan logam mulia merupakan bagian dari kewajiban melaksanakan zakat mal. Dengan begitu, untuk tahu syarat wajib zakat emas dan perak, sebaiknya pahami dulu pengertian zakat mal.

Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia, zakat mal adalah zakat yang wajib diberikan atas kepemilikan harta seperti uang, emas, hewan ternak, hingga hasil pertanian yang cukup syarat-syaratnya.

Sementara itu, dikutip dari baznas.go.id, zakat mal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Baca juga: Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Disebut Mustahik, Siapa Saja?

Syarat emas dan perak yang wajib dizakati

Zakat emas, perak, atau logam mulia adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak dan logam mulia lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.

Baznas menjelaskan, dalil mengenai kewajiban zakat atas emas atau perak ini ada dalam Al-Quran Surat At-Taubah Ayat 34.

“… Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,”.

Kewajiban zakat emas dan perak juga didasari dari beberapa hadits lainnya, salah satunya adalah hadits riwayat Abu Dawud rahimahullah:

“Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya.” (HR. Abu Dawud)

Baca juga: Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal, dari Pengertian hingga Besarannya

Berikut syarat wajib zakat emas dan perak selengkapnnya:

  • Milik sendiri, artinya kepemilikan atas emas dan perak tersebut dimiliki secara sempurna dan sah, bukan pinjaman atau milik orang lain.
  • Sampai haulnya, artinya emas dan perak tersebut sudah tersimpan selama satu tahun berjalan.
  • Sampai nisabnya, artinya emas dan perak yang dimiliki sudah mencapai batasnya untuk dikategorikan sebagai harta yang wajib dizakati.

Cara menghitung zakat emas dan perak

Zakat emas wajib dikenakan zakat jika emas yang tersimpan telah mencapai atau melebihi nisabnya. Nisab zakat emas adalah 85 gram (mengikuti harga buy back emas pada hari ketika zakat akan ditunaikan).

Terkait hal ini, ketentuan mengenai kadar zakat emas dan perak adalah berbeda. Kadar zakat emas adalah 2,5 persen.

Sementara itu, zakat perak wajib ditunaikan jika perak yang dimiliki telah mencapai atau melebihi nisab sebesar 595 gram, sedangkan kadar zakat perak ialah 2,5 persen dari perak yang dimiliki.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Cara Transfer BSI ke BRI, BCA, BNI, dan Mandiri via BI Fast

Cara Transfer BSI ke BRI, BCA, BNI, dan Mandiri via BI Fast

Spend Smart
Keluh Kesah Bos Pizza Hut Usahanya Terimbas Gerakan Boikot Produk Israel

Keluh Kesah Bos Pizza Hut Usahanya Terimbas Gerakan Boikot Produk Israel

Whats New
10 Saham Paling Cuan Pekan Ini, Ada Dua Emiten Prajogo Pangestu hingga Kimia Farma

10 Saham Paling Cuan Pekan Ini, Ada Dua Emiten Prajogo Pangestu hingga Kimia Farma

Whats New
Mau Liburan Akhir Tahun? Simak Dulu Tips Libur 'Anti Boncos' Ini

Mau Liburan Akhir Tahun? Simak Dulu Tips Libur "Anti Boncos" Ini

Spend Smart
Gen Z dan Milenial, Yuk Manfaatkan Bonus Akhir Tahun untuk Investasi

Gen Z dan Milenial, Yuk Manfaatkan Bonus Akhir Tahun untuk Investasi

Spend Smart
Kementerian ESDM Apresiasi GKP untuk Upaya Pemberdayaan Ekonomi Ibu-ibu di Konawe

Kementerian ESDM Apresiasi GKP untuk Upaya Pemberdayaan Ekonomi Ibu-ibu di Konawe

Whats New
Faktor Apa yang Menyebabkan Pendapatan Per Kapita Penduduk Brunai Tinggi?

Faktor Apa yang Menyebabkan Pendapatan Per Kapita Penduduk Brunai Tinggi?

Whats New
Kemenparekraf Soroti Ancaman PHK Industri Kreatif Jika Pasal Tembakau di RPP Kesehatan Disahkan

Kemenparekraf Soroti Ancaman PHK Industri Kreatif Jika Pasal Tembakau di RPP Kesehatan Disahkan

Whats New
Awal Desember, Aliran Modal Asing Terus Mengalir ke Pasar Keuangan RI

Awal Desember, Aliran Modal Asing Terus Mengalir ke Pasar Keuangan RI

Whats New
RS MH Thamrin Cileungsi dan PT Universal Agri Bisnisindo Gelar Simulasi Penanganan Kecelakaan Kerja

RS MH Thamrin Cileungsi dan PT Universal Agri Bisnisindo Gelar Simulasi Penanganan Kecelakaan Kerja

Rilis
Guna Reka Cemerlang Berkolaborasi dengan Stratus dan Awanio, Dukung Percepatan Bisnis di Era Transformasi Digital

Guna Reka Cemerlang Berkolaborasi dengan Stratus dan Awanio, Dukung Percepatan Bisnis di Era Transformasi Digital

Whats New
KPK Lelang Barang Hasil Gratifikasi, Ada Album BTS, Sepeda Listrik, hingga PS5

KPK Lelang Barang Hasil Gratifikasi, Ada Album BTS, Sepeda Listrik, hingga PS5

Whats New
Simak, Ini Daftar Biaya Admin BCA Terbaru per 19 Januari 2024

Simak, Ini Daftar Biaya Admin BCA Terbaru per 19 Januari 2024

Whats New
Harga Emas Antam Sepekan, Sempat Sentuh Rekor Tertinggi, lalu Ambles

Harga Emas Antam Sepekan, Sempat Sentuh Rekor Tertinggi, lalu Ambles

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 10 Desember 2023

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 10 Desember 2023

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com