Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Wajib Zakat Emas dan Perak, Berikut Cara Menghitungnya

Kompas.com - 19/04/2022, 19:12 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Syarat wajib zakat emas dan perak perlu diketahui bagi umat muslim yang hendak melaksanakan kewajiban berzakat.

Terkait hal ini, topik seputar kadar zakat emas dan perak adalah informasi yang perlu diperhatikan. Apakah zakat emas dikeluarkan setiap tahun?

Pemahaman mengenai haul dan nisab zakat emas adalah kunci untuk menjawab pertanyaan tersebut. Pasalnya, cara menghitung zakat emas tidak lepas dari ketentuan perhitungan zakat mal.

Baca juga: Kapan Waktu yang Paling Tepat untuk Membayar Zakat Fitrah?

Zakat emas, perak, dan logam mulia merupakan bagian dari kewajiban melaksanakan zakat mal. Dengan begitu, untuk tahu syarat wajib zakat emas dan perak, sebaiknya pahami dulu pengertian zakat mal.

Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia, zakat mal adalah zakat yang wajib diberikan atas kepemilikan harta seperti uang, emas, hewan ternak, hingga hasil pertanian yang cukup syarat-syaratnya.

Sementara itu, dikutip dari baznas.go.id, zakat mal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Baca juga: Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Disebut Mustahik, Siapa Saja?

Syarat emas dan perak yang wajib dizakati

Zakat emas, perak, atau logam mulia adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak dan logam mulia lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.

Baznas menjelaskan, dalil mengenai kewajiban zakat atas emas atau perak ini ada dalam Al-Quran Surat At-Taubah Ayat 34.

“… Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,”.

Kewajiban zakat emas dan perak juga didasari dari beberapa hadits lainnya, salah satunya adalah hadits riwayat Abu Dawud rahimahullah:

“Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya.” (HR. Abu Dawud)

Baca juga: Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal, dari Pengertian hingga Besarannya

Berikut syarat wajib zakat emas dan perak selengkapnnya:

  • Milik sendiri, artinya kepemilikan atas emas dan perak tersebut dimiliki secara sempurna dan sah, bukan pinjaman atau milik orang lain.
  • Sampai haulnya, artinya emas dan perak tersebut sudah tersimpan selama satu tahun berjalan.
  • Sampai nisabnya, artinya emas dan perak yang dimiliki sudah mencapai batasnya untuk dikategorikan sebagai harta yang wajib dizakati.

Cara menghitung zakat emas dan perak

Zakat emas wajib dikenakan zakat jika emas yang tersimpan telah mencapai atau melebihi nisabnya. Nisab zakat emas adalah 85 gram (mengikuti harga buy back emas pada hari ketika zakat akan ditunaikan).

Terkait hal ini, ketentuan mengenai kadar zakat emas dan perak adalah berbeda. Kadar zakat emas adalah 2,5 persen.

Sementara itu, zakat perak wajib ditunaikan jika perak yang dimiliki telah mencapai atau melebihi nisab sebesar 595 gram, sedangkan kadar zakat perak ialah 2,5 persen dari perak yang dimiliki.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com