Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Wajib Zakat Emas dan Perak, Berikut Cara Menghitungnya

Kompas.com - 19/04/2022, 19:12 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis

Berikut cara menghitung zakat emas dan perak:

  • 2,5 persen x jumlah emas/perak yang tersimpan selama 1 tahun

Baca juga: Cara Membayar Fidiah Orang Sakit, Bisa dengan Beras atau Uang

Contoh cara menghitung zakat emas

Bapak Fulan memiliki emas yang tersimpan sebanyak 100 gram (melebihi nisab), maka emasnya sudah wajib untuk dizakatkan.

Jika ingin menunaikan zakat emas dengan uang, maka emas tersebut perlu di konversikan dulu nilainya dengan harga harga emas saat hendak ingin menunaikan zakat.

Misalnya harga emas Rp 800.000 per gram, maka 100 gram senilai Rp 80 juta. Dengan begitu, zakat emas yang perlu ditunaikan Bapak Fulan adalah 2,5 persen x Rp 80 juta = 2 juta.

Sebagai informasi, ada berbagai cara untuk menunaikan zakat emas dan perak. Pertama bisa menunaikan zakatnya berupa emas secara langsung atau bisa dikonversikan terlebih dahulu ke dalam nilai rupiah.

Itulah informasi mengenai syarat wajib zakat emas dan perak. Kadar zakat emas dan perak adalah hal yang harus diperhatikan agar perhitungannya sesuai tata cara menghitung zakat emas dan perak.

Baca juga: Pahami Takaran Membayar Fidiah dengan Beras dan Caranya

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com