Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dorong Pemda Belanja Produk Lokal, LKPP Minta Wali Kota Bandung Segera Persiapkan Kartu Kredit Daerah

Kompas.com - 19/04/2022, 22:05 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melakukan jemput bola ke daerah untuk melihat efektivitas penerapan Katalog Elektronik lokal bagi peningkatan ekonomi daerah. Kali ini, Kepala LKPP Abdullah Azwar Anas menemui Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Selasa (19/4/2022).

Anas menyampaikan kepada Wali Kota Bandung, agar dapat mempersiapkan kartu kredit daerah untuk mendukung proses transaksinya yang terdapat pada toko daring LKPP.

"Dengan Kartu Kredit Pemda, transaksi bisa lebih cepat dan sekaligus sangat membantu UMK karena tidak perlu menunggu pembayaran yang berpotensi mengganggu cashflow mereka," kata dia melalui keterangan tertulis.

Baca juga: Ikuti Arahan Jokowi, LKPP Pangkas Tahapan Masuk Katalog Elektronik

Anas menilai Kota Bandung memiliki sektor usaha di bidang kreatif yang tinggi yang dapat dimasukan ke katalog elektornik dan toko daring, sehingga dapat menjadi contoh bagi pemda lainnya dalam penggunaan aplikasi tersebut.

"Harapan saya, Kota Bandung bisa menjadi salah satu pilot project penyelenggara katalog lokal dan transaksi Toko Daring yang bagus. Di Bandung sudah ada sembilan etalase barang/jasa lokal, dan kita dorong untuk terus ditambah," ujarnya.

Anas mengatakan, sesuai instruksi Presiden Joko Widodo, belanja pemerinntah baik APBNN maupun APBD harus dioptimalkan utuk produk dalam negeri (PDN) dan produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi (UMK-Koperasi).

Untuk menyukseskan instruksi tersebut, LKPP melakukan beberapa inovasi, di antaranya dalam hal pengelolaan katalog elektronik lokal yang kini dibikin lebih ringkas dengan memangkas sejumlah tahap dalam penayangan produk.

"Tentu kita harapkan semakin banyak pelaku usaha lokal yang bisa mengakses belanja pemerinntah. Salah satu pintunya memang lewat katalog lokal," jelasnya.

Baca juga: LKPP Luncurkan Aplikasi BISA, Produk UMKM Tak Sesuai Kategori Langsung Dicabut dari Katalog

Sebelumnya, lanjut Anas, bagi pemda untuk bisa mengelola katalog lokal perlu beberapa tahapan yang cukup kompleks. Tetapi sesuai arahan Presiden, akhirnya mekanisme disederhanakan.

"Alhamdulillah, kini sudah ratusan Pemda yang dalam proses pengumuman hingga penayangan produk lokalnya," ungkap dia.

Anas menambahkan, terobosan LKPP dibuat semata-mata untuk memudahkan pemda dan pelaku usaha lokal. Tujuannya adalah mendorong ekonomi daerah semakin tumbuh.

"Sekarang (pelaku usaha) masuk ke E-Katalog itu mudah, namun jika mereka melanggar akan langsung di-take down. Jika harga yang ditayangkan di E-Katalog lebih mahal daripada harga di luar (pasaran) maka akan dikenakan pinalti. Begitu pula jika produk yang ditayangkan di katalog berbeda saat dibeli pemda maka akan dikenakan sanksi," tegasnya.

Selaras dengan hal tersebut, Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, pihaknnya telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh perangkat daerah Kota Bandung dan BUMD untuk memprioritaskan pembelian produk dalam negeri.

Kemudian, surat edaran kepada pengusaha lokal di Bandung untuk mendaftarkan produknya ke E-Katalog. Saat ini Bandung memiliki sembilan etalase produk di Katalog Lokal.

"Sekarang proses e-katalog lebih mudah," ucap Yana.

Baca juga: LKPP Targetkan 1 Juta Produk di Katalog Elektronik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com