KOMPAS.com – Pemerintah telah menerbitkan aturan mengenai tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), termasuk PNS daerah.
Ketentuan mengenai THR PNS daerah tahun 2022 secara lebih spesifik diatur melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 900/2069/SJ.
SE Mendagri tersebut menjadi pedoman pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022.
Baca juga: Siap-siap, THR PNS 2022 Cair H-10 Lebaran, Gaji ke-13 Cair Juli 2022
Melalui SE tersebut, Mendagri Muhammad Tito Karnavian meminta gubernur dan bupati/wali kota melakukan langkah percepatan pembayaran THR dan gaji ke-13.
Dikutip dari laman resmi Kemendagri, berdasarkan SE tersebut penerima THR dan gaji ke-13 yang diberikan Pemda di antaranya:
Baca juga: Jokowi Umumkan Gaji ke-13 dan THR PNS 2022, Ada Bonus Tukin 50 Persen
Dalam memberikan THR dan gaji ke-13 tersebut, Pemda juga perlu melakukan langkah percepatan, seperti mempersiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai teknis pembayaran THR dan gaji ke-13.
Pembayaran THR diupayakan paling cepat diberikan pada 10 hari kerja sebelum Idulfitri. Sedangkan gaji ke-13 paling cepat diberikan pemda pada Juli mendatang.
Bagi daerah yang belum menyediakan atau tidak cukup tersedia anggaran dalam APBD TA 2022, agar segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13.
Baca juga: Perhitungan THR 2022, Cek Besaran THR 2022 Karyawan Swasta
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.