KOMPAS.com – Pemerintah telah menerbitkan aturan mengenai tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), termasuk PNS daerah.
Ketentuan mengenai THR PNS daerah tahun 2022 secara lebih spesifik diatur melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 900/2069/SJ.
SE Mendagri tersebut menjadi pedoman pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022.
Baca juga: Siap-siap, THR PNS 2022 Cair H-10 Lebaran, Gaji ke-13 Cair Juli 2022
Melalui SE tersebut, Mendagri Muhammad Tito Karnavian meminta gubernur dan bupati/wali kota melakukan langkah percepatan pembayaran THR dan gaji ke-13.
Dikutip dari laman resmi Kemendagri, berdasarkan SE tersebut penerima THR dan gaji ke-13 yang diberikan Pemda di antaranya:
Baca juga: Jokowi Umumkan Gaji ke-13 dan THR PNS 2022, Ada Bonus Tukin 50 Persen
Dalam memberikan THR dan gaji ke-13 tersebut, Pemda juga perlu melakukan langkah percepatan, seperti mempersiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai teknis pembayaran THR dan gaji ke-13.
Pembayaran THR diupayakan paling cepat diberikan pada 10 hari kerja sebelum Idulfitri. Sedangkan gaji ke-13 paling cepat diberikan pemda pada Juli mendatang.
Bagi daerah yang belum menyediakan atau tidak cukup tersedia anggaran dalam APBD TA 2022, agar segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13.
Baca juga: Perhitungan THR 2022, Cek Besaran THR 2022 Karyawan Swasta