Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Aturan THR dan Gaji Ke-13 untuk Pejabat dan PNS Daerah

Kompas.com - 20/04/2022, 03:51 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Pemerintah telah menerbitkan aturan mengenai tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), termasuk PNS daerah.

Ketentuan mengenai THR PNS daerah tahun 2022 secara lebih spesifik diatur melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 900/2069/SJ.

SE Mendagri tersebut menjadi pedoman pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022.

Baca juga: Siap-siap, THR PNS 2022 Cair H-10 Lebaran, Gaji ke-13 Cair Juli 2022

Melalui SE tersebut, Mendagri Muhammad Tito Karnavian meminta gubernur dan bupati/wali kota melakukan langkah percepatan pembayaran THR dan gaji ke-13.

Penerima THR dan gaji ke-13 dari APBD

Dikutip dari laman resmi Kemendagri, berdasarkan SE tersebut penerima THR dan gaji ke-13 yang diberikan Pemda di antaranya:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah;
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi daerah;
  • Gubernur dan wakil gubernur;
  • Bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota;
  • Pimpinan dan anggota DPRD;
  • Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD);
  • Pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

Baca juga: Jokowi Umumkan Gaji ke-13 dan THR PNS 2022, Ada Bonus Tukin 50 Persen

Anggaran THR dan gaji ke-13 PNS daerah

Dalam memberikan THR dan gaji ke-13 tersebut, Pemda juga perlu melakukan langkah percepatan, seperti mempersiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai teknis pembayaran THR dan gaji ke-13.

Pembayaran THR diupayakan paling cepat diberikan pada 10 hari kerja sebelum Idulfitri. Sedangkan gaji ke-13 paling cepat diberikan pemda pada Juli mendatang.

Bagi daerah yang belum menyediakan atau tidak cukup tersedia anggaran dalam APBD TA 2022, agar segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13.

Baca juga: Perhitungan THR 2022, Cek Besaran THR 2022 Karyawan Swasta

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com