Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan mengizinkan maskapai untuk menaikkan biaya tambahan (fuel surcharge) pada angkutan udara penumpang dalam negeri.
Ketentuan ini diberlakukan untuk menjaga keberlangsungan operasional maskapai penerbangan dan untuk memastikan konektivitas antar wilayah di Indonesia tidak terganggu.
Pasalnya, kenaikan harga avtur dunia sangat mempengaruhi biaya operasi penerbangan hingga lebih dari 10 persen.
Kebijakan ini sudah berlaku sejak 18 April 2022 dan akan dievaluasi setiap tiga bulan.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Besaran biaya tambahan ini, untuk pesawat jet diterapkan maksimal 10 persen dari tarif batas atas (TBA) sedangkan untuk pesawat propeller makasimal 20 persen dari TBA.
Namun, maskapai boleh tidak menerapkan biaya tambahan ini karena ketentuannya tidak berisfat mengikat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.