Namun lagi-lagi, kebijakan tersebut menimbulkan masalah baru yakni langkanya minyak goreng curah.
Persoalan minyak goreng yang tak kunjung selesai membuat Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menduga adanya para mafia. Hal itu ia sampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Kamis 18 Maret 2022.
Saat itu, Lutfi mengungkap bahwa ada pihak yang mengalihkan minyak subsidi ke minyak industri dan mennyelundupkan minyak goreng ke luar negeri. Pihak-pihak tersebut juga mengemas ulang minyak goreng agar bisa dijual dengan harga yang tak sesuai harga eceran tertinggi (HET).
Mendag bahkan sempat mengatakan bahwa pihak Kepolisian akan mengumumkan tersangka kasus mafia minyak goreng beberapa hari setelah rapat tersebut. Namun hal itu tak terbukti.
Oke Nurwan mengatakan, sebenarnya Kemendag sudah mengonfirmasi berbagai indikasi adanya praktik mafia minyak goreng seperti yang disampaikan atasannya tersebut.
Baca juga: Profil PT Musim Mas, Produsen Sunco yang Terseret Kasus Ekspor Minyak Goreng
Namun bukti yang dimiliki Kemendag dianggap belum cukup oleh aparat penegak hukum. Hal itulah yang jadi alasan tersangka mafia minyak goreng batal diumumkan.
"Pak Menteri dan kami merasa yakin cukup bukti, ternyata mungkin dari aparat hukum belum cukup," kata Oke dalam RDP dengan Komisi VI DPR RI secara virtual, Kamis (24/32022).
Di tengah polemik adanya mafia minyak goreng, Kejaksaan Agung (Kejagung) justru menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardana sebagai tersangka kasus izin impor minyak goreng.
Selain Indrasari, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya, sehingga total ada empat tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus minyak goreng ini.
"Tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direkrut Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," beber Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
Kejagung membeberkan ketiga tersangka lainnya adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA; dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT sebagai tersangka.
Baca juga: Profil Permata Hijau Group yang Terseret Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng
Menanggapi hal itu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan, pihaknya tetap dan terus mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.
"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum," ujar Mendag Lutfi dalam keterangannya, Selasa (19/4/2022)
Menurut Mendag, ia kerap menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan.
Oleh karena itu, Mendag Lutfi menyatakan ikut mendukung adanya proses hukum kepada jajarannya yang terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang.
Baca juga: Saat Keberadaan Mafia Minyak Goreng Masih Jadi Misteri...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.