Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi Pedagang Pasar Terkejut Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng

Kompas.com - 20/04/2022, 09:00 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (DPP APPSI) Sudaryono mengaku terkejut atas ditetapkannya Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Kemendag berinisial IWW, sebagai tersangka kasus penyelewangan minyak goreng oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Walau demikian, Sudaryono mengatakan pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap IWW.

"Memang saya terkejut dan tidak menyangka. Namun, kami selaku Asosiasi Perdagangan Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) tidak dalam kapasitas misalnya kami pegang bukti. Yang jelas kami mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujar Sudaryono saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/4/2022).

Baca juga: Kejutan di Balik Gaib dan Mahalnya Minyak Goreng

Lebih lanjut Sudaryono mengatakan, bila tuduhan Kejagung dapat dibuktikan dengan jelas dan sesuai prosedur, maka APPSI turut mengapresiasi kinerja Kejagung.

"Kami sangat mengapresiasi hal ini walaupun tidak lepas dari asas praduga tak bersalah. Segala sesuatunya harus dibuktikan nanti lagi di pengadilan," ungkap Sudaryono.

Menurut Sudaryono, kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng merupakan hal yang ironis. Apalagi, kata dia, begitu aturan Harga Eceren Tertinggi (HET) dicabut, stok minyak goreng kemasan tiba-tiba melimpah.

Sudaryono pun berharap agar masalah kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng ini bisa terselesaikan dengan baik.

"Kami dari APPSI mengharapkan apapun itu terkait ini kan minyak goreng ada yang namanya kebijakan, ada namanya aturan, ternyata dalam semua pelaksanaan operasionalnya itu adanya penyelewengan," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) berinisial IWW sebagai tersangka kasus penyelewengan minyak goreng.

Baca juga: Ironi Kemendag: Paling Keras Teriak Mafia Migor, Pejabatnya Malah Jadi Tersangka

Selain IWW, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya sehingga total ada empat tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus minyak goreng ini.

"Tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," beber Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Kejagung membeberkan ketiga tersangka lainnya, yaitu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA, dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT sebagai tersangka.

Baca juga: Profil Wilmar, Raja Minyak Goreng RI di Kasus Korupsi Ekspor CPO

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com