JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencatat, penerimaan pajak sudah mencapai Rp 322,46 triliun hingga Maret 2022. Penerimaan ini tumbuh 41,36 persen (yoy).
Bendahara negara ini menuturkan, porsinya sudah mencapai 25,49 persen dari target APBN Rp 1.265 triliun. Tingginya penerimaan pajak ditopang oleh pemulihan ekonomi yang terlibat dari indeks PMI, harga komoditas, dan ekspor impor.
Tingginya penerimaan ini juga dipengaruhi oleh adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang masih berlangsung hingga Juni 2022 dan basis penerimaan yang rendah di periode yang sama tahun lalu (low base effect).
"Kalau tumbuhnya 41,56 persen, karena salah satunya adalah low base effect, pemulihan ekonomi berjalan, pergeseran penerimaan dari pajak seperti untuk impor, ada PPS memberi kontribusi pada penerimaan pajak," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KITa, Rabu (20/4/2022).
Baca juga: Tiga Industri Ini Tumbuh, Penerimaan Pajak Tembus Rp 199,4 Triliun hingga Februari 2022
Ketua Umum Ikatan Ahli Ekonomi Indonesia (IAEI) ini merinci, PPN nonmigas tercapai sebesar Rp 172,09 triliun atau 27,16 persen dari target.
Lalu, PPN dan PPnBM tercapai Rp 130,15 triliun dari target 23,48 persen dari target, PPB dan pajak lainnya sebesar Rp 2,29 triliun atau 7,69 persen dari target, serta PPh migas Rp 17,94 triliun atau 37,91 persen dari target.
"Pertumbuhan kelihatan sangat tinggi karena tahun lalu sampai dengan Maret, basis penerimaan pajak kita masih rendah, karena waktu itu kita masih memberikan fasilitas bagi dunia usaha dalam menghadapi Covid-19 yang sangat menekan, sehingga tahun lalu pertumbuhannya -1,7 persen," beber Sri Mulyani.
Dilihat dari jenis pajaknya, PPN dalam negeri punya kontribusi paling tinggi, yakni 21,1 persen. Hingga Maret, pertumbuhannya mencapai 26,5 persen (ytd) dan 48,3 persen (mtm).
Kemudian diikuti oleh PPN impor dengan kontribusi atau tumbuh 41,8 persen (ytd), PPh Badan dengan kontribusi 15,1 persen atau tumbuh 136 persen (ytd), dan PPh 21 dengan kontribusi 12,7 persen atau tumbuh 18,8 persen (ytd).
Baca juga: Pakai Canva, Home Box Office hingga Ask FM Kini Dipungut PPN 11 Persen
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.