Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Jadi PNS Harus Keluar Uang Ratusan Juta Rupiah? Ini Kata BKN

Kompas.com - 20/04/2022, 16:02 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Menjadi pegawai negeri sipil atau PNS masih menjadi salah satu profesi yang diidamkan. Banyak orang berbondong-bondong mendaftarkan dirinya untuk menjadi CPNS ketika lowongan dibuka.

Muncul pertanyaan, apakah benar untuk menjadi seorang PNS harus mengeluarkan uang hingga ratusan juta rupiah?

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menegaskan, dalam seleksi calon aparatur sipil negara (CASN), termasuk PNS, tidak dipungut biaya sama sekali.

Dengan demikian, menurutnya, tidak benar jika dikatakan perlu mengeluarkan uang ratusan juta rupiah untuk dapat menjadi PNS.

Baca juga: Grup Wilmar Terseret Korupsi Minyak Goreng, Ini Profil Sang Pemiliknya

"Tidak benar, seleksi CASN tidak dipungut biaya," ujar Satya dikutip dari Kompas.com, Rabu (20/4/2022).

Satya menambahkan bahwa tidak ada biaya yang dikenakan ketika nantinya CASN lulus seleksi dan dilantik menjadi ASN. "Betul (tidak dipungut biaya hingga pelantikan)," tandas Satya.

Jangan percaya pihak yang menjamin kelolosan jadi ASN

Lebih lanjut, ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak percaya kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang menawarkan bisa lolos tes dan diangkat jadi ASN dengan imbalan biaya.

Jika berminat menjadi CASN, lanjutnya, daftar dan ikuti tes seleksi CASN.

Baca juga: Mudik Bersama BUMN 2022, Jasa Raharja Koordinasikan 510 Bus dan 24 Kereta Api

"Sebelumnya lengkapi dulu berkas-berkas yang diminta, ikuti prosedur pendaftaran, ikuti proses seleksi sampai selesai. Seluruh proses tidak dipungut biaya," tutup Satya.

Hal tersebut sekaligus menjawab pertanyaan dari seorang warganet yang bertanya terkait biaya yang harus dikeluarkan untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

"Apa benar kalo Mau jadi PNS harus keluar uang ratussan juta? Kalo iya sy mau jual tanah," tulis seorang warganet di grup Facebook Seputar CPNS dan PPPK, Minggu (17/4/2022).

Hingga Rabu (20/4/2022), unggahan tersebut telah disukai 189 kali, dikomentari 158 kali, dan dibagikan beberapa kali oleh warganet Facebook.

Baca juga: Antisipasi Kepadatan Rest Area Jalan Tol: Truk Disingkirkan, Toilet Ditambah, Ada Layanan BBM Keliing

Tangkapan layar unggahan berisi pertanyaan dari warganet mengenai biaya yang harus dikeluarkan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).FACEBOOK Tangkapan layar unggahan berisi pertanyaan dari warganet mengenai biaya yang harus dikeluarkan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tidak ada CPNS pada 2022

Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memastikan tidak ada rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2022.

Menpan-RB Tjahjo Kumolo menyampaikan, pada 2022, pemerintah hanya akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Untuk seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini (2022), formasi untuk CPNS tidak tersedia," ujarnya dalam keterangan resmi, 19 Januari 2022.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com