JAKARTA, KOMPAS.com – Menjadi pegawai negeri sipil atau PNS adalah impian banyak orang. Gaji tetap, jenjang karir hingga tunjangan dan jaminan masa tua adalah beberapa alasan kenapa profesi PNS masih banyak diminati. Bagi Anda yang berminat menjadi abdi negara, tentu penting untuk mengetahui pangkat dan golongan PNS (pangkat golongan PNS).
Pasalnya, negara memberikan gaji pokok dan tunjangan PNS sesuai dengan pangkat golongannya. Selain itu, pangkat golongan PNS juga dibedakan dari tingkat pendidikan dan masa kerja.
Sebelum membahas lebih lanjut tentang pangkat golongan PNS, mari kita pahami dulu tentang apa itu PNS, fungsi, dan kewajibannya.
Baca juga: TBS Energi Utama Operasikan PLTU Berkapasitas 100 MW di Gorotanlo
Pegawai negeri sipil atau PNS adalah salah satu bagian dari aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat secara permanen oleh pihak pemerintah dan mempunyai hak untuk memperoleh gaji dan juga tunjangan sesuai dengan pangkat golongan PNS yang mereka miliki.
PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat yang sudah ditetapkan sejak awal, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian supaya bisa menduduki jabatan pemerintahan.
Dengan demikian, pengertian PNS adalah orang yang bekerja di bawah naungan pemerintah ataupun negara.
PNS adalah mempunyai fungsi yaitu sebagai salah satu pembina kepegawaian di dalam pemerintahan dan mempunyai tujuan untuk menempati posisi yang ada di dalam pemerintahan yang bersifat permanen.
Baca juga: Siap-siap Cair, Cek Besaran THR 2022 untuk CPNS Pusat dan Daerah
Untuk menjadi seorang PNS, maka harus mengikuti serangkaian seleksi CPNS atau Calon Pegawai Negeri Sipil yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Mereka yang berhasil lolos dalam seleksi tersebut, maka akan bertugas untuk mengabdikan dirinya menjadi CPNS. Kemudian setelah itu akan dilantik secara resmi untuk menjadi seorang PNS.
Dikutip dari Peraturan Kepala BKN Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Karier PNS, Senin (27/9/2021), pangkat golongan PNS disusun berdasarkan prinsip kepastian, profesionalisme, dan transparan.
Struktur birokrasi pada ASN ini dibagi berdasarkan pangkat dan golongan PNS. Di dalam karir abdi negara, pangkat golongan PNS ini sangat dipengaruhi oleh waktu lamanya mengabdi, diklat jabatan yang pernah diikuti, kompetensi, pendidikan, serta prestasi dari PNS bersangkutan.
Baca juga: Harga Sedang Tinggi, KKP Dorong Budidaya Rumput Laut di Takalar Sulsel
Ada tiga kenaikan pangkat dalam organisasi ASN, yaitu kenaikan pangkat reguler setiap empat tahun, kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional, dan kenaikan pangkat jabatan struktural.
Khusus untuk diklat jabatan, harus diikuti PNS untuk diangkat dalam jabatan untuk meningkatkan keterampilan dan keahlian di bidang tugasnya. Jenis-jenis diklat yang ada pada PNS diklat jabatan fungsional dan diklat jabatan struktural.
Di dalam struktur PNS, ada empat pangkat golongan yang terdiri dari golongan I, golongan II, golongan III, dan golongan IV. Setiap golongan PNS dibagi menjadi beberapa pangkat di dalamnya.
PNS golongan I adalah golongan terendah yang ada di dalam struktur pegawai negeri sipil. Golongan I ini juga terdiri dari beberapa golongan, diantaranya golongan Ia, golongan Ib, golongan Ic, dan golongan Id.
Baca juga: Kemenkeu Masih Kaji Kenaikan Pertalite dan Elpiji 3 Kg
Kemudian untuk golongan II terdiri dari golongan IIa, golongan IIb, golongan IIc, dan golongan IId. Lalu untuk golongan III terdiri dari golongan IIIa, golongan IIIb, golongan IIIc, dan golongan IIId.
Kemudian yang terakhir yaitu golongan IV yang terdiri dari golongan IVa, golongan IVb, golongan IVc, golongan IVd, dan golongan IVe.
Masing-masing golongan PNS akan berpengaruh pada jumlah gaji pokok dan juga tunjangan yang akan mereka terima sebagai PNS.
Berdasarkan tingkat pendidikannya, PNS golongan I umumnya adalah para Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ijazah SD sampai SMP. Sementara PNS yang berada di dalam golongan II adalah para Pegawai Negeri Sipil yang memiliki ijazah SMA hingga D3.
Baca juga: Menperin Bakal Bekukan Izin Usaha Perusahaan yang Belum Salurkan Minyak Goreng Curah Bersubsidi
Kemudian untuk PNS yang berada di dalam golongan III adalah para Pegawai Negeri Sipil yang memiliki ijazah S1 hingga S3. Lalu yang terakhir, untuk PNS yang berada di dalam golongan IV bisa dikatakan sudah mencapai puncak karir.
Berikut ini adalah pembagian pangkat golongan PNS yang terdiri dari empat golongan, antara lain:
1. Golongan I atau yang dapat disebut dengan Juru
2. Golongan II atau yang dapat disebut dengan Pengatur
Baca juga: Tren Pertumbuhan Penyaluran Kredit Baru Berlanjut, Ini Pendongkraknya
3. Golongan III atau yang dapat disebut dengan Penata
4. Golongan IV atau yang dapat disebut dengan Pembina
Setiap golongan PNS memiliki gaji yang berbeda-beda. Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, jumlah gaji pokok dari seorang PNS berjenjang akan menyesuaikan dengan golongannya masing-masing dan lama kerja atau yang lebih dikenal dengan Masa Kerja Golongan atau MKG.
Selain memperoleh gaji pokok, seorang PNS juga akan memperoleh tunjangan yang mempunyai sifat yang berbeda-beda sesuai dengan masa kerjanya, instansi dimana PNS tersebut bekerja, dan jabatan yang dimiliki, baik itu secara struktural ataupun fungsional.
Baca juga: IHSG Berakhir Hijau, Rupiah Betah Melemah
Berikut rincian gaji PNS berdasarkan pada tingkatan golongan PNS:
Golongan I
Golongan II
Golongan III
Golongan IV
Baca juga: Grup Wilmar Terseret Korupsi Minyak Goreng, Ini Profil Sang Pemiliknya
Selain memperoleh gaji pokok, seorang PNS juga akan memperoleh berbagai macam tunjangan. Berikut ini adalah beberapa tunjangan PNS.
1. Tunjangan kinerja (Tukin)
Tunjangan kinerja termasuk ke dalam jenis tunjangan yang paling besar untuk seorang PNS. Besaran tunjangan tersebut akan berbeda di tiap pangkat golongan PNS dan juga instansi tempat mereka bekerja. Baik itu instansi pusat ataupun instansi daerah.
Saat ini, tunjangan kinerja yang paling tinggi diperoleh para PNS Direktorat Jenderal Pajak atau biasanya disingkat dengan DJP. Tunjangan PNS yang akan didapatkan oleh DPJ sudah diatur di dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2015.
2. Tunjangan suami atau istri
Tunjangan suami ataupun istri yang sudah diatur di dalam PP No. 7 Tahun 1977. Di dalam PP yang tertera, seorang PNS yang mempunyai suami ataupun istri berhak memperoleh tunjangan senilai lima persen dari gaji pokoknya.
Baca juga: Mudik Bersama BUMN 2022, Jasa Raharja Koordinasikan 510 Bus dan 24 Kereta Api
Akan tetapi, bila suami atau istri tersebut mempunyai profesi yang serupa, maka tunjangan tersebut akan diberikan kepada salah satunya saja sesuai dengan gaji pokok tertinggi yang diperoleh pasangan tersebut.
3. Tunjangan anak
Tunjangan anak diatur di dalam PP No, 8 Tahun 1997. Tunjangan anak yang akan diterima oleh seorang PNS yaitu senilai dua persen dari gaji pokok yang mereka terima.
Akan tetapi, untuk bisa mendapatkan tunjangan anak, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu anak harus berumur kurang dari 18 tahun, belum menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri atau masih dalam tanggungan PNS tersebut.
4. Tunjangan makan
Tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI no 32/PMK/02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.
Jumlah tunjangan yang akan diterima oleh seorang PNS bergantung pada tingkatan golongan masing-masing.
Baca juga: Pemerintah Berencana Tunda Penerapan Cukai Plastik dan Minuman Manis ke 2023
Untuk golongan I dan golongan II akan memperoleh uang makan senilai Rp 35.000 setiap harinya.
Sementara untuk golongan III akan memperoleh uang makan sebesar Rp 37.000 setiap harinya, dan yang terakhir untuk golongan IV akan memperoleh uang makan sebesar Rp 41.000 setiap harinya.
5. Tunjangan jabatan
Tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural. Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon.
Demikian informasi seputar pangkat golongan PNS beserta rincian gaji pokok dan tunjangan yang diterimanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.