JAKARTA, KOMPAS.com - Rumah merupakan salah satu kebutuhan sekaligus bisa menjadi investasi yang bernilai sangat besar. Harga rumah pun semakin lama semakin tinggi.
Hal itu membuat banyak orang yang tidak sanggup untuk membelinya secara tunai. Maka dari itu, kehadiran KPR atau Kredit Perumahan Rakyat masih menjadi solusi bagi masyarakat, terutama bagi anak muda untuk dapat memiliki rumah.
KPR terdiri dari dua jenis, yakni KPR subsidi dan non subsidi. KPR subsidi merupakan program dari pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sementara itu, KPR non subsidi terbuka untuk semua kalangan masyarakat tanpa terkecuali.
Salah satu program KPR rumah subsidi yang paling banyak digunakan masyarakat adalah FLPP atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, yang dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Baca juga: Ini Siasat Pemerintah agar Rumah Subsidi Tetap Bisa Dibangun Dekat Kota
Berdasarkan data tahun 2021, Kementerian PUPR telah menyalurkan pendanaan senilai Rp 16,6 triliun untuk 157.500 unit rumah subsidi. Pendanaan FLPP ini adalah hasil kerjasama Kementerian PUPR dengan bank-bank BUMN, seperti Bank Mandiri, BTN, BRI, BNI, serta beberapa bank pembangunan daerah regional.
Lalu, apa saja syarat agar dapat mengajukan pembiayaan KPR FLPP untuk rumah subsidi? Dikutip dari laman situs Kementerian PUPR, simak syarat-syaratnya berikut ini:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
2. Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah
3. Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah
4. Penghasilan maksimum 8 juta untuk rumah tapak dan susun
5. Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
Baca juga: Siap-siap, 200.000 Rumah Subsidi KPR FLPP Bakal Disalurkan Tahun Ini
Apabila kamu memenuhi syarat-syarat di atas, kamu dapat mendaftar untuk mendapatkan pendanaan KPR FLPP. Namun sebelumnya, lakukan dulu riset di berbagai developer yang memfasilitasi cicilan secara KPR.
Jika kamu sudah menemukan rumah yang diinginkan, ini saatnya untuk mengajukan pembiayaan KPR ke salah satu bank BUMN yang bekerja sama dengan kementerian PUPR.
Simak cara daftar dan dokumen-dokumen yang harus dilampirkan berikut ini:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.