KOMPAS.com – Informasi mengenai cara menghitung zakat fitrah, termasuk panduan menghitung zakat fitrah dalam satu keluarga penting diketahui, terutama ketika menjelang Idul Fitri seperti saat ini.
Rumus menghitung zakat fitrah sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif.
Aturan tersebut beberapa kali mengalami perubahan, namun ketentuan mengenai zakat fitrah, termasuk yang berkaitan dengan cara menghitung zakat fitrah keluarga masih tetap sama.
Baca juga: Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal, dari Pengertian hingga Besarannya
Aturan itu juga menjelaskan mengenai cara menghitung zakat fitrah beras dan cara menghitung zakat fitrah dengan uang.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan, zakat fitrah adalah zakat jiwa yang diwajibkan atas setiap diri muslim yang hidup pada bulan Ramadhan.
Zakat Fitrah dapat berupa beras (makanan pokok) atau dapat diganti dengan uang yang senilai dengan beras (makanan pokok) tersebut.
Tata cara penghitungan zakat fitrah disebutkan dalam Pasal 30 ayat (1) sampai ayat (3). Cara menghitung zakat fitrah beras adalah, zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Baca juga: Syarat Wajib Zakat Emas dan Perak, Berikut Cara Menghitungnya
Kualitas beras atau makanan pokok harus sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari. Ini menjadi pedoman menghitung zakat fitrah dalam satu keluarga.
Sementara itu, beras atau makanan pokok untuk zakat fitrah dapat diganti dalam bentuk uang. Cara menghitung zakat fitrah dengan uang adalah senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.
Dikutip dari laman resmi baznas.go.id, para ulama di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Baca juga: Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Disebut Mustahik, Siapa Saja?
Dengan demikian, besaran uang yang harus dikeluarkan tergantung pada harga beras di masing-masing daerah.
Berdasarkan SK Ketua Baznaz No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000 per hari per jiwa.
Berdasarkan ketentuan tersebut, untuk menghitung zakat fitrah dalam satu keluarga, cara menghitung zakat fitrah yang digunakan adalah dengan mengalikan jumlah orang dalam keluarga tersebut.
Setelah mengetahui rumus menghitung zakat fitrah, sebaiknya pahami juga persyaratan menunaikan zakat fitrah agar ibadah wajib ini mejadi sah.
Baca juga: Kapan Waktu yang Paling Tepat untuk Membayar Zakat Fitrah?
Dalam PMA Nomor 52 Tahun 2014 dijelaskan, zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Zakat fitrah disalurkan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Adapun syarat zakat fitrah adalah sebagai berikut:
Baca juga: Cara Membayar Fidiah Orang Sakit, Bisa dengan Beras atau Uang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.