Kendaraan Golongan VIA
- Merak-Bakauheni: reguler Rp 1.388.500 per kendaraan, sedangkan express Rp 1.734.000 per kendaraan
- Ketapang-Gilimanuk: Rp 535.000 per kendaraan
Kendaraan Golongan VIB
- Merak-Bakauheni: reguler Rp 1.113.000 per kendaraan, sedangkan express Rp 1.153.000 per kendaraan
- Ketapang-Gilimanuk: Rp 447.000 per kendaraan
Baca juga: KAI Gelar Diskon Tiket Kereta Lebaran 60 Persen hingga Flash Sale Rp 75.000, Ini Rinciannya
Kendaraan Golongan VII
- Merak-Bakauheni: reguler Rp 1.615.000 per kendaraan, sedangkan express Rp 1.642.000 per kendaraan
- Ketapang-Gilimanuk: Rp 553.000 per kendaraan
Kendaraan Golongan VIII
- Merak-Bakauheni: reguler Rp 2.161.000 per kendaraan, sedangkan express Rp 2.203.000 per kendaraan
- Ketapang-Gilimanuk: Rp 792.000 per kendaraan
Kendaraan Golongan IX
- Merak-Bakauheni: reguler Rp 3.361.000 per kendaraan, sedangkan express Rp 3.415.000 per kendaraan
- Ketapang-Gilimanuk: Rp 1.112.000 per kendaraan
Baca juga: Periode Mudik Lebaran, Garuda Indonesia dan Citilink Siapkan 855.119 Kursi Penerbangan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.