Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Mudik Via Laut? Cek Tarif Kapal Penyeberangan Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk

Kompas.com - 20/04/2022, 20:39 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang libur Lebaran 2022 ada baiknya masyarakat yang ingin mudik dengan menyeberang antarpulau seperti Jawa-Sumatera dan Jawa-Bali, untuk mengetahui tarif penyeberangan.

Setelah mengetahui tarif penyeberangan maka bisa memperkirakan berapa biaya yang diperlukan untuk melakukan perjalanan mudik tahun ini.

Mengutip laman resmi Ferizy, Rabu (20/4/2022), terdapat pengenaan tarif yang berbeda antara penumpang dewasa dan bayi, serta jenis kendaraan yang dikelompokan menjadi 12 golongan.

Baca juga: Mudik Bersama BUMN 2022, Jasa Raharja Koordinasikan 510 Bus dan 24 Kereta Api

Adapun Ferizy merupakan website milik PT ASDP Ferry Indonesia (Persero) untuk pemesanan tiket kapal ferry lintasan Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk secara online.

Untuk layanan penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni beroperasi 24 jam setiap hari. Sedangkan, waktu tempuh Merak-Bakauheni umumnya berkisar 2-3 jam dengan jarak tempuh 30,6 kilometer.

Sementara untuk layanan penyeberangan Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk beroperasi 24 jam setiap hari. Sedangkan, waktu tempuh Ketapang-Gilimanuk berkisar 45 menit dengan jarak tempuh 50 kilometer.

Golongan kendaraan

Adapun secara rinci, 12 golongan kendaraan tersebut terdiri dari:

- Golongan I : sepeda

- Golongan II : sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong

- Golongan III : sepeda motor besar yang memiliki kapasitas lebih dari 500 cc dan kendaraan roda tiga

- Golongan IV A : kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil jeep, sedan, minibus, dengan ukuran panjang sampai dengan 5 meter

- Golongan IV B : mobil barang berupa mobil bak muatan terbuka, mobil bak muatan tertutup dan mobil barang kabin ganda (double cabin) dengan panjang sampai dengan 5 meter.

- Golongan V A : kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter

- Golongan V B : mobil barang (truk)/tangki ukuran sedang dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter

- Golongan VI A : kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 7 meter sampai dengan 10 meter

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com