Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zakat Saham: Pengertian, Nisab, Cara Menghitung dan Contohnya

Kompas.com - 20/04/2022, 21:01 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Informasi seputar pengertian zakat saham penting diketahui, khususnya bagi kalangan umat muslim. Perhitungan zakat saham mengacu pada pedoman penyaluran zakat mal.

Pasalnya, zakat saham adalah salah satu bentuk dari jenis zakat mal yang wajib disalurkan. Karena itu, Cara menghitung zakat saham, demikian juga mengenai nisab zakat saham, mengacu pada ketentuan zakat mal.

Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Baca juga: Cara Menghitung Zakat Fitrah dalam Satu Keluarga

Demikian penjelasan dari laman resmi baznas.go.id. Laman tersebut juga menyampaikan sejumlah ulasan mengenai bagaimana contoh zakat saham disalurkan.

Pengertian zakat saham

Baznas menjelaskan, zakat saham adalah zakat yang dilakukan atas kepemilikan saham atau surat bukti persero dalam suatu Perusahaan Terbatas (PT), sesuai dengan nilai dan jumlah lembar sahamnya.

Selain itu, zakat saham yang hendak dibayarkan oleh muzaki (pembayar zakat) dilakukan dalam bentuk saham yang ada di Daftar Efek Syariah (DES).

Jika saham tidak tercantum dalam DES, namun bisnis utama saham penerbit tidak bertentangan dengan prinsip syariah, maka hanya dapat diterima sebagai sedekah/infaq.

Baca juga: Syarat Wajib Zakat Emas dan Perak, Berikut Cara Menghitungnya

Zakat saham wajib ditunaikan jika total harga saham bersama dengan keuntungan investasi (deviden) sudah mencapai nisab dan sudah mencapai haul.

Itulah pengertian zakat saham sebagai landasan dalam melakukan perhitungan zakat saham. Lantas bagaimana ketentuan mengenai nisab zakat saham?

Cara menghitung zakat saham

Adapun cara menghitung zakat saham dapat dimulai dengan mengetahui batas nisabnya. Nisab zakat saham sama nilainya dengan nisab zakat mal.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com