KOMPAS.com – Informasi seputar pengertian zakat saham penting diketahui, khususnya bagi kalangan umat muslim. Perhitungan zakat saham mengacu pada pedoman penyaluran zakat mal.
Pasalnya, zakat saham adalah salah satu bentuk dari jenis zakat mal yang wajib disalurkan. Karena itu, Cara menghitung zakat saham, demikian juga mengenai nisab zakat saham, mengacu pada ketentuan zakat mal.
Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Baca juga: Cara Menghitung Zakat Fitrah dalam Satu Keluarga
Demikian penjelasan dari laman resmi baznas.go.id. Laman tersebut juga menyampaikan sejumlah ulasan mengenai bagaimana contoh zakat saham disalurkan.
Baznas menjelaskan, zakat saham adalah zakat yang dilakukan atas kepemilikan saham atau surat bukti persero dalam suatu Perusahaan Terbatas (PT), sesuai dengan nilai dan jumlah lembar sahamnya.
Selain itu, zakat saham yang hendak dibayarkan oleh muzaki (pembayar zakat) dilakukan dalam bentuk saham yang ada di Daftar Efek Syariah (DES).
Jika saham tidak tercantum dalam DES, namun bisnis utama saham penerbit tidak bertentangan dengan prinsip syariah, maka hanya dapat diterima sebagai sedekah/infaq.
Baca juga: Syarat Wajib Zakat Emas dan Perak, Berikut Cara Menghitungnya
Zakat saham wajib ditunaikan jika total harga saham bersama dengan keuntungan investasi (deviden) sudah mencapai nisab dan sudah mencapai haul.
Itulah pengertian zakat saham sebagai landasan dalam melakukan perhitungan zakat saham. Lantas bagaimana ketentuan mengenai nisab zakat saham?
Adapun cara menghitung zakat saham dapat dimulai dengan mengetahui batas nisabnya. Nisab zakat saham sama nilainya dengan nisab zakat mal.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.