Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zakat Saham: Pengertian, Nisab, Cara Menghitung dan Contohnya

Kompas.com - 20/04/2022, 21:01 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis

Terkait hal ini investor perlu mengetahui apakah total asset account-nya sudah mencapai nisab zakat saham atau belum.

Jika sudah, maka Investor bisa menghitung berapa jumlah yang akan dizakati dalam bentuk satuan lot dengan rumus sebagai berikut:

  • Nominal zakat dalam rupiah : (harga pasar per lembar x 100 lembar)

Baca juga: Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Disebut Mustahik, Siapa Saja?

Berikut contoh perhitungan zakat saham selengkapnya:

Bapak A selama 1 tahun penuh memiliki total asset account senilai Rp 100 juta. Jika harga emas saat ini Rp 923.000 per gram, maka nisab zakat senilai Rp 78,455 juta

Dengan ketentuan tersebut, Bapak A sudah wajib zakat. Zakat mal yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5 persen x Rp 100 juta = Rp 2,5 juta.

Besaran Rp 2,5 juta tersebut adalah nominal zakat dalam rupiah. Selanjutnya, nominal tersebut digunakan untuk menghitung besaran zakat saham sesuai rumus perhitungan zakat saham.

Misalnya, Bapak A memiliki saham XXXX sebanyak 100 lot dimana harga pasar per lembar sebesar Rp 645 (1 lot sama dengan 100 lembar).

Nilai zakat Bapak A dalam saham adalah Rp 2,5 juta : (Rp645,- x 100 lembar) = 38,75 lot atau pembulatan menjadi 39 lot.

Untuk itu, Bapak A harus memindahkan 39 lot sahamnya sebagai zakat saham. Itulah informasi mengenai cara menghitung zakat saham.

Baca juga: Kapan Waktu yang Paling Tepat untuk Membayar Zakat Fitrah?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com