KOMPAS.com – Informasi seputar pengertian zakat saham penting diketahui, khususnya bagi kalangan umat muslim. Perhitungan zakat saham mengacu pada pedoman penyaluran zakat mal.
Pasalnya, zakat saham adalah salah satu bentuk dari jenis zakat mal yang wajib disalurkan. Karena itu, Cara menghitung zakat saham, demikian juga mengenai nisab zakat saham, mengacu pada ketentuan zakat mal.
Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Baca juga: Cara Menghitung Zakat Fitrah dalam Satu Keluarga
Demikian penjelasan dari laman resmi baznas.go.id. Laman tersebut juga menyampaikan sejumlah ulasan mengenai bagaimana contoh zakat saham disalurkan.
Baznas menjelaskan, zakat saham adalah zakat yang dilakukan atas kepemilikan saham atau surat bukti persero dalam suatu Perusahaan Terbatas (PT), sesuai dengan nilai dan jumlah lembar sahamnya.
Selain itu, zakat saham yang hendak dibayarkan oleh muzaki (pembayar zakat) dilakukan dalam bentuk saham yang ada di Daftar Efek Syariah (DES).
Jika saham tidak tercantum dalam DES, namun bisnis utama saham penerbit tidak bertentangan dengan prinsip syariah, maka hanya dapat diterima sebagai sedekah/infaq.
Baca juga: Syarat Wajib Zakat Emas dan Perak, Berikut Cara Menghitungnya
Zakat saham wajib ditunaikan jika total harga saham bersama dengan keuntungan investasi (deviden) sudah mencapai nisab dan sudah mencapai haul.
Itulah pengertian zakat saham sebagai landasan dalam melakukan perhitungan zakat saham. Lantas bagaimana ketentuan mengenai nisab zakat saham?
Adapun cara menghitung zakat saham dapat dimulai dengan mengetahui batas nisabnya. Nisab zakat saham sama nilainya dengan nisab zakat mal.
Nisab zakat mal yaitu setara dengan 85 gram emas dengan kadar zakat 2,5 persen dan sudah mencapai satu tahun atau telah mencapai haul.
Dalam praktiknya, dalam perhitungan zakat saham ini biasanya dilakukan setiap akhir tahun. Seperti apa contoh zakat saham?
Saham yang akan dikeluarkan zakatnya akan dinilai berdasarkan harga pasar/Bursa Saham, bukan berdasarkan harga pada waktu membelinya.
Baca juga: Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal, dari Pengertian hingga Besarannya
Adapun cara menghitung zakat saham sebagai berikut:
Setelah mengetahui pengertian zakat saham dan cara menghitungnya, berikut ini ulasan mengenai contoh perhitungan zakat saham.
Terkait hal ini investor perlu mengetahui apakah total asset account-nya sudah mencapai nisab zakat saham atau belum.
Jika sudah, maka Investor bisa menghitung berapa jumlah yang akan dizakati dalam bentuk satuan lot dengan rumus sebagai berikut:
Baca juga: Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Disebut Mustahik, Siapa Saja?
Berikut contoh perhitungan zakat saham selengkapnya:
Bapak A selama 1 tahun penuh memiliki total asset account senilai Rp 100 juta. Jika harga emas saat ini Rp 923.000 per gram, maka nisab zakat senilai Rp 78,455 juta
Dengan ketentuan tersebut, Bapak A sudah wajib zakat. Zakat mal yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5 persen x Rp 100 juta = Rp 2,5 juta.
Besaran Rp 2,5 juta tersebut adalah nominal zakat dalam rupiah. Selanjutnya, nominal tersebut digunakan untuk menghitung besaran zakat saham sesuai rumus perhitungan zakat saham.
Misalnya, Bapak A memiliki saham XXXX sebanyak 100 lot dimana harga pasar per lembar sebesar Rp 645 (1 lot sama dengan 100 lembar).
Nilai zakat Bapak A dalam saham adalah Rp 2,5 juta : (Rp645,- x 100 lembar) = 38,75 lot atau pembulatan menjadi 39 lot.
Untuk itu, Bapak A harus memindahkan 39 lot sahamnya sebagai zakat saham. Itulah informasi mengenai cara menghitung zakat saham.
Baca juga: Kapan Waktu yang Paling Tepat untuk Membayar Zakat Fitrah?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.