Kode Bayar di aplikasi SIGNAL hanya akan berlaku selama 2 jam. Setelah 2 jam Kode Bayar akan hangus dan pemilik kendaraan harus mengulang proses pengesahan STNK. Adapun langkah setelah mendapat Kode Bayar adalah:
Pembayaran dapat dilakukan di bank yang telah dipilih dengan cara transfer atau secara langsung di teller bank. Seperti bank BRI, BNI, Mandiri, BCA, Bank Danamon, atau Bank DKI.
Baca juga: Curhat Megawati ke Jokowi: Saya Ini Sudah Berumur, Malulah Jadi Ketua Umum Partai Paling Lama
Selanjutnya setelah pembayaran terkonfirmasi, maka aplikasi SIGNAL akan secara otomatis mengirimkan bukti pengesahan STNK dan TBPKP di aplikasi SIGNAL.
Bukti digital pengesahan STNK dan TBPKP itu telah diotorisasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara. Sehingga, bukti digital itu bersifat sah dan valid.
Sementara itu, Anda juga bisa mendapat bukti fisik pengesahan STNK dan TBPKP lewat layanan pengiriman yang ada di aplikasi Signal. Pada tahapan di atas, Anda hanya perlu menyetujui pengiriman TBPKP.
Setelah itu, Anda bakal diminta untuk mengisi data diri, seperti NIK KTP, nama lengkap, alamat pengiriman, nomor telepon, dan sebagainya.
Baca juga: Zakat Saham: Pengertian, Nisab, Cara Menghitung dan Contohnya
Setelah pengisian selesai, Anda akan ditampilkan dengan total biaya pengiriman TBPKP. Bukti fisik atau dokumen pengesahan STNK dan TBPKP bakal dikirimkan melalui Pos Indonesia.
Nah, itulah informasi seputar cara bayar pajak motor online lewat aplikasi SIGNAL. Selamat mencoba dan semoga bermanfaat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.