Para tersangka, lanjut Jaksa Agung, langsung ditahan selama 20 hari ke depan atau hingga 8 Mei 2022.
Dalam keterangan resminya, Kejagung menyatakan, IWW selaku pejabat Kemendag, menerbitkan izin terkait persetujuan ekspor kepada tiga perusahaan itu. Pengeluaran izin tersebut dituduh melawan hukum.
Selengkapnya baca di sini
4. Terseret Kasus Korupsi Ekspor CPO, Grup Wilmar Asalnya dari Singapura
Salah seorang Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT jadi tersangka kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).Pengungkapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penangkapan pejabat tinggi PT Wilmar Nabati Indonesia merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial IWW alias Indrasari Wisnu Wardhana.
IWW selaku pejabat tinggi eselon I Kemendag, menerbitkan izin terkait persetujuan ekspor kepada tiga perusahaan, salah satunya PT Wilmar Nabati Indonesia. Pengeluaran izin tersebut dituduh melawan hukum.
Pasalnya, penerbitan persetujuan ekspor kepada eksportir seharusnya tidak mendapat izin karena tidak memenuhi syarat DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation).
Selengkapnya baca di sini
5. Profil Permata Hijau Group yang Terseret Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng
Informasi seputar sejarah Permata Hijau Group (PHG) mulai menarik perhatian publik setelah salah seorang di tubuh manajemennya terseret dugaan korupsi ekspor minyak goreng.
Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group berinisial SMA kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng.
Jaksa Agung Burhanuddin dalam keterangan persnya nengungkapkan, SMA merupakan salah satu dari 4 tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 hingga Maret 2022.
Selengkapnya baca di sini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.