JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperbaharui aturan terkait penumpang kereta jarak jauh usia 6-17 tahun yang sudah divaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, sedangkan untuk anak usia 6-17 tahun yang baru divaksin dosis pertama, tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
"Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Perubahan atas SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 19 April 2022," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (20/4/2022).
Baca juga: KAI Gelar Diskon Tiket Kereta Lebaran 60 Persen hingga Flash Sale Rp 75.000, Ini Rinciannya
Dengan adanya perubahan tersebut, berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh terbaru:
Baca juga: Kehabisan Tiket Kereta Api Lebaran? Coba Manfaatkan Fitur Connecting Train
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.