JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardana sebagai tersangka kasus penyelewangan minyak goreng.
Selain Indrasari, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya yang merupakan pengusaha swasta besar, sehingga total ada empat tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus mafia minyak goreng ini.
Adapun ketiga tersangka lainnya adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA, dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT sebagai tersangka.
Baca juga: Dirjennya Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng, Mendag Langsung Tunjuk Plt
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai wajar apabila proses pengungkapan mafia minyak goreng butuh waktu yang lama atau hampir 1 bulan. Sebab, salah satau tersangkanya merupakan "orang dalam" dari pembuat kebijakan itu sendiri.
"Penetapan tersangka mafia sawit oleh Kejagung menunjukkan bahwa selama ini pejabat Kementerian yang harusnya melakukan pengawasan terhadap tata niaga CPO dan minyak goreng justru menjadi bagian dari permainan mafia. Wajar apabila proses pengungkapan mafia minyak goreng butuh waktu yang lama atau hampir 1 bulan. Kalau dihitung dari statement Menteri Perdagangan yang akan umumkan tersangka pada 21 Maret 2022 lalu," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/4/2022).
Bhima menilai, akibat dari kejadian ini, jutaan konsumen dan pelaku usaha kecil harus membayar kelangkaan pasokan minyak goreng kemasan dengan harga yang sangat mahal.
Selain itu Bhima juga mengatakan, akar masalah munculnya suap di internal Kementerian Perdagangan karena disparitas harga minyak goreng yang di ekspor dengan harga di dalam negeri terlalu jauh.
Baca juga: Kejutan di Balik Gaib dan Mahalnya Minyak Goreng
Kondisi ini pun dimanfaatkan para mafia untuk melanggar kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).
"Artinya, yang salah bukan kebijakan DMO untuk penuhi pasokan didalam negeri tapi masalahnya di pengawasan. Pasokan minyak goreng kemasan memang seharusnya aman ketika HET dan DMO diterapkan. Buktinya stok minyak goreng hasil DMO per 14 Februari-8 Maret 2022 telah mencapai 573.890 ton, melebihi kebutuhan bulanan. Kalau terjadi kelangkaan maka jelas ada kongkalikong produsen dengan oknum kementerian," jelas Bhima.
Bhima juga menyarankan ke pemerintah apabila perusahaan yang dinyatakan sebagai tersangka sudah memiliki titik terang dan benar-benar terlibat praktik suap, pemerintah bisa membekukan izin operasi perusahaannya terlebih dahulu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.