Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Cabut Izin Ekspor Produsen Migor yang Langgar Aturan

Kompas.com - 21/04/2022, 09:00 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) berinisial IWW alias Indrasari Wisnu Wardhana jadi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah.

Selain IWW, Kejaksaan Agung juga menjerat tiga orang dari pihak swasta. Mereka berinisial MPT (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia), SMA (Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan PT (General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas).

Para tersangka, lanjut Jaksa Agung, langsung ditahan selama 20 hari ke depan atau hingga 8 Mei 2022.

Dalam keterangan resminya, Kejagung menyatakan, IWW selaku pejabat Kemendag, menerbitkan izin terkait persetujuan ekspor kepada tiga perusahaan itu. Pengeluaran izin tersebut dituduh melawan hukum.

Pasalnya, penerbitan persetujuan ekspor kepada eksportir seharusnya tidak mendapat izin karena tidak memenuhi syarat DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation).

Baca juga: Gurita Bisnis Martua Sitorus, Raja Sawit RI yang Perusahaannya Terseret Korupsi CPO

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menunjuk Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag.

Penunjukan Plt ini dilakukan menyusul ditetapkannya Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah.

Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto mengatakan, langkah ini dilakukan untuk memastikan pelayanan publik di bidang perdagangan luar negeri dapat tetap berjalan dan kebutuhan masyarakat tetap terlayani dengan baik.

“Menteri Perdagangan telah menunjuk Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono sebagai Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri," kata Suhanto dalam keterangannya dikutip pada Kamis (21/4/2022).

Baca juga: Dirjen Kemendag Cs Jadi Tersangka, Produsen Bantah Ancam Boikot Minyak Goreng Curah

"Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan status Dirjen Perdagangan Luar Negeri sebagai tersangka dalam dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin persetujuan ekspor minyak goreng oleh Kejaksaan Agung RI. Penunjukan tersebut untuk memastikan agar pelayanan publik di bidang perdagangan luar negeri tetap berjalan,” kata dia lagi.

Selain penunjukkan Plt Dirjen Daglu, Mendag Lutfi juga menunjuk Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan Didid Noordiatmoko sebagai Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Lebih lanjut Suhanto menuturkan, usai penetapan salah satu jajarannya sebagai tersangka penyelewengan minyak goreng, kegiatan di Kementerian Perdagangan pada hari ini berlangsung normal.

“Kami tetap melakukan tugas dan fungsi yang menjadi tanggung jawab kami dan kami pastikan kegiatan hari ini dan hari-hari mendatang berjalan normal, baik di bidang pelayanan perizinan perdagangan luar negeri maupun di unit-unit lainnya,” ujar Suhanto.

Baca juga: Anjlok Tajam, Ini Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian

Izin ekspor

Sementara itu, pengamat ekonomi dari Universitas Airlangga Rahma Gafmi menilai izin ekspor untuk perusahaan yang terbukti melanggar aturan DMO, hingga terseret kasus dugaan korupsi mesti dicabut.

"Pencabutan izin ekspor untuk perusahaan yang terbukti melanggar peraturan DMO ekspor tepat dilakukan," ujar Rahma dikutip dari Tribunnews.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com