Rahma berujar, kejahatan yang dilakukan oknum pada perusahaan tersebut telah menyulitkan banyak pihak, menyebabkan kelangkaan, dan penderitaan masyarakat terutama usaha kecil.
"Kejahatan tersebut juga berdampak pada kerugian negara, karena kelangkaan yang terjadi, maka negara harus mengeluarkan anggaran untuk subsidi," tutur Rahma.
Pencabutan izin ekspor, ucap Rahma, akan memberikan efek jera untuk perusahaan yang melanggar peraturan, agar kedepannya tidak terjadi hal yang sama pada seluruh komoditas yang mengalami gejolak, tidak hanya minyak goreng.
Baca juga: Mafia Minyak Goreng Orang Dalam Kemendag, Ekonom: Wajar Pengungkapannya Lama
"Namun, pencabutan izin ekspor ini akan berdampak pada penurunan nilai dan volume ekspor minyak goreng kedepannya," kata Rahma.
Sehingga, lanjut dia, perlu untuk ditelaah kembali jika perusahaan besar yang terlibat dalam pelanggaran peraturan DMO ini dicabut izin ekspornya, maka perusahaan minyak goreng lain dalam negeri diharapkan diberikan fasilitas.
"Seperti peningkatan mutu dan kualitas, pemenuhan standar untuk mensubstitusi produk dari perusahaan yang dicabut izinnya," ucap Rahma.
Rahma mengatakan, jika pencabutan izin ekspor nantinya tidak dimungkinkan, maka tetap harus ada efek jera bagi perusahaan yang melanggar misalnya opsi paling akhir adalah dengan pengenaan denda yang setara dengan kerugian masyarakat dan negara.
Baca juga: Dirjennya Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng, Mendag Langsung Tunjuk Plt
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai wajar apabila proses pengungkapan mafia minyak goreng butuh waktu yang lama atau hampir 1 bulan. Sebab, salah satau tersangkanya merupakan "orang dalam" dari pembuat kebijakan itu sendiri.
"Penetapan tersangka mafia sawit oleh Kejagung menunjukkan bahwa selama ini pejabat Kementerian yang harusnya melakukan pengawasan terhadap tata niaga CPO dan minyak goreng justru menjadi bagian dari permainan mafia," ungkap Bhima.
"Wajar apabila proses pengungkapan mafia minyak goreng butuh waktu yang lama atau hampir 1 bulan. Kalau dihitung dari statement Menteri Perdagangan yang akan umumkan tersangka pada 21 Maret 2022 lalu," ujarnya lagi.
Bhima menilai, akibat dari kejadian ini, jutaan konsumen dan pelaku usaha kecil harus membayar kelangkaan pasokan minyak goreng kemasan dengan harga yang sangat mahal.
Baca juga: Menperin Bakal Bekukan Izin Usaha Perusahaan yang Belum Salurkan Minyak Goreng Curah Bersubsidi
Selain itu Bhima juga mengatakan, akar masalah munculnya suap di internal Kementerian Perdagangan karena disparitas harga minyak goreng yang di ekspor dengan harga di dalam negeri terlalu jauh.
Kondisi ini pun dimanfaatkan para mafia untuk melanggar kewajiban Domestic Market Obligation.
"Artinya, yang salah bukan kebijakan DMO untuk penuhi pasokan didalam negeri tapi masalahnya di pengawasan. Pasokan minyak goreng kemasan memang seharusnya aman ketika HET dan DMO diterapkan. Buktinya stok minyak goreng hasil DMO per 14 Februari-8 Maret 2022 telah mencapai 573.890 ton, melebihi kebutuhan bulanan. Kalau terjadi kelangkaan maka jelas ada kongkalikong produsen dengan oknum kementerian," jelas Bhima.
Bhima juga menyarankan ke pemerintah apabila perusahaan yang dinyatakan sebagai tersangka sudah memiliki titik terang dan benar-benar terlibat praktik suap, pemerintah bisa membekukan izin operasi perusahaannya terlebih dahulu.
"Kalau bisa cabut izin ekspor nya sebagai bagian dari proses penyidikan," kata Bhima.
Bhima juga mendorong Kejagung mengusut jaringan pelaku lain dalam perkara mafia minyak goreng ini. Sebab, menurut dia, tidak mungkin hanya dua perusahaan yang melakukan suap terkait perizinan ekspor minyak goreng.
"Pemain besar yang menguasai 70 persen lebih pasar minyak goreng harus dilakukan penyidikan. Pelaku di internal pemerintahan yang terlibat juga harus dibongkar secara tuntas sehingga kasus ini tidak terulang kembali," katanya.
"Menteri Perdagangan sebaiknya mengundurkan diri karena gagal melakukan pengawasan internal," tegas Bhima.
Baca juga: Belum Ada Perusahaan yang Ajukan Klaim Subsidi Minyak Goreng Curah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.