Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kenali Bahaya Skema “Gali Lubang Tutup Lubang” Pinjol Ilegal

Kompas.com - 21/04/2022, 10:10 WIB
A P Sari

Penulis

Mengutip Tribun Surabaya, Jumat (22/10/2021), ZO terus dikejar-kejar debt collector pinjol ilegal yang menagih pelunasan utang.

Akibatnya, ZO pun terpaksa melakukan satu pinjaman untuk menutupi pinjaman lain yang terus meningkat nominalnya.

Ia mengaku sangat tertekan dengan pinjaman uang yang diterima karena masa pelunasan pinjaman yang singkat serta penetapan bunga yang kelewat besar.

Banyaknya kasus gali lubang tutup lubang bisa menjadi bukti bahwa meminjam dana melalui pinjol ilegal merupakan hal berbahaya yang harus dihindari.

Baca juga: Tips Melakukan Manajemen Keuangan Keluarga pada Akhir Bulan

Lakukan pinjol secara benar

Jika memang merasa perlu melakukan pinjaman dana, ada baiknya untuk mencermati terlebih dahulu platform atau aplikasi pinjol yang hendak digunakan.

Cara paling mudah adalah dengan mengecek apakah aktivitas pinjol diawasi OJK, adalah dengan mengakses laman https://www.ojk.go.id, lalu pilih menu IKNB dan sub-menu Fintech.

Halaman website yang muncul akan mengarahkan debitur ke daftar perusahaan penyelenggara fintech (termasuk pinjol) yang memiliki status terdaftar dan diawasi langsung oleh OJK.

Mencermati legalitas pinjol juga bisa dilakukan dengan melihat hal-hal lain. Pinjol ilegal biasanya melakukan promosi lewat pesan singkat (SMS) karena dilarang lewat Peraturan OJK Nomor 07 Pasal 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Baca juga: Cara Mengatur Keuangan Keluarga yang Efektif Selama Pandemi Covid-19

Pinjol ilegal juga menawarkan pinjaman dana dengan bunga sangat tinggi yang bisa mencapai 100 persen dari nilai pokok pinjaman.

Selain itu, pinjol ilegal bisa dilihat dari skema penetapan waktu pinjaman yang sangat singkat, biasanya dalam hitungan hari atau minggu serta memiliki lokasi kantor dan call center yang tidak jelas.

Hal lain yang penting diperhatikan adalah pinjol ilegal seringkali mencuri data-data pribadi debitur secara sepihak serta melakukan penagihan pinjaman secara kasar, tidak beretika, dan cenderung ke arah pelecehan.

Untuk itu, pastikan Anda untuk melakukan pinjol di lembaga atau platform legal yang legalitasnya bisa dipertanggungjawabkan.

Baca juga: Dana Darurat, Mengapa Penting Dimiliki Keluarga?

Ketika melakukan peminjaman di pinjol legal, pastikan juga Anda berkomitmen untuk membayar pinjaman secara cepat waktu. Langkah ini krusial agar debitur tidak terjebak dalam skema gali lubang tutup lubang.

Caranya, pertama, debitur bisa menggunakan fitur pengingat di ponsel pintar yang banyak tersedia di Google Play Store atau App Store.

Debitur hanya tinggal menentukan tanggal pembayaran pinjol. Sehingga ketika tanggal pembayaran tiba, notifikasi pengingat akan secara otomatis terkirim ke ponsel pintar.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com