Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kenali Bahaya Skema “Gali Lubang Tutup Lubang” Pinjol Ilegal

Kompas.com - 21/04/2022, 10:10 WIB
A P Sari

Penulis

KOMPAS.com – Pinjaman online (pinjol) ilegal mungkin menjadi salah satu masalah yang dihadapi masyarakat Indonesia saat ini.

Pasalnya, sudah cukup banyak korban yang terjerat utang pinjol ilegal. Mereka pun kesulitan membayar utang dengan bunga yang tinggi.

Melansir Kompas.com, Kamis (10/2/2022), anggota Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi Perlindungan Konsumen Tirta Segara mengatakan, ada tiga alasan utama kenapa pinjol ilegal masih terus bermunculan hingga saat ini.

“Pertama, literasi atau pemahaman produk dan jasa keuangan masyarakat yang masih rendah. Hasil survei OJK pada 2019 menunjukkan bahwa tingkat literasi keuangan nasional baru mencapai 38 persen dari seluruh masyarakat dewasa,” kata Tirta.

Baca juga: Cara Mendapatkan Penghasilan Tambahan, Dijamin Cuan!

Alasan kedua, dia melanjutkan, adalah akses pembiayaan yang belum merata. Hal ini terjadi lantaran keterbatasan akses pembiayaan bagi masyarakat yang ingin berusaha membuat banyak pelaku usaha terjerumus dalam skema pinjol ilegal.

“Terlebih pada periode awal pandemi Covid-19, banyak lembaga keuangan yang memperketat dan membatasi penyaluran pembiayaan atau kredit. Pada waktu ini, banyak pelaku usaha yang membutuhkan pinjaman,” katanya.

Adapun alasan ketiga maraknya pinjol ilegal adalah mudahnya duplikasi aplikasi atau platform pinjol ilegal.

“Teknologi informasi mempermudah replikasi aplikasi online, meski pemblokiran dan penutupan sudah dilakukan secara masif,” katanya.

Ditulis Kompas.com, Rabu (30/6/2021), Satgas Waspada Investasi (SWI) terus memberantas keberadaan pinjol ilegal sejak 2021.

Baca juga: Tertarik Buka Bisnis Sampingan, Berikut 3 Rekomendasinya

Ketua SWI Tongam L Tobing berujar, salah satu kendala paling sulit dalam pemberantasan pinjol ilegal di Indonesia adalah perilaku masyarakat yang tidak cermat ketika meminjam uang.

Menurutnya, cukup banyak orang yang meminjam uang dengan jumlah besar, tetapi tidak memiliki kemampuan untuk membayar.

“Ada nasabah yang memang tidak bisa membayar karena penghasilannya tidak cukup,” kata Tongnam.

Selain itu, Tongnam melanjutkan, masalah besar lain terkait pinjol ilegal adalah skema “gali lubang tutup lubang” atau melakukan pinjaman lain untuk membayar utang atau pinjaman sebelumnya.

Praktik itu, kata dia, sangat berbahaya. Ia bahkan sempat menerima laporan mengenai seorang debitur yang melakukan gali lubang tutup lubang dengan 141 pinjol ilegal.

Baca juga: Tidak Sembarangan, Ini Bisnis yang Cocok untuk Pemula

Praktik gali lubang tutup lubang ini turut dirasakan seorang wanita asal Pasuruan, Jawa Timur, berinisial ZO (26).

Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com