KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) berinisial IWW alias Indrasari Wisnu Wardhana jadi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah yang merupakan bahan baku minyak goreng.
Selain Indrasari Wisnu Wardhana, Kejaksaan Agung juga menjerat tiga orang dari pihak swasta. Mereka berinisial MPT (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia), SMA (Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan PT (General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas).
Para tersangka termasuk Indrasari Wisnu Wardhana, lanjut Jaksa Agung, langsung ditahan selama 20 hari ke depan atau hingga 8 Mei 2022.
Dalam keterangan resminya, Kejagung menyatakan, Indrasari Wisnu Wardhana selaku pejabat Kemendag, menerbitkan izin terkait persetujuan ekspor kepada tiga perusahaan itu. Pengeluaran izin tersebut dituduh melawan hukum.
Baca juga: Grup Wilmar Terseret Korupsi Minyak Goreng, Ini Profil Sang Pemiliknya
Pasalnya, penerbitan persetujuan ekspor kepada eksportir seharusnya tidak mendapat izin karena tidak memenuhi syarat DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation).
Sekadar informasi, Indrasari Wisnu Wardhana diangkat menjadi Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada 2019 menggantikan Oke Nurwan yang saat ini dirotasi menjadi Dirjen Perdagangan Dalam Negeri.
Indrasari Wisnu Wardhana pun juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti). Adapun, pada akhir 2021, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi melantiknya sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri.
Selain itu, Indrasari Wisnu Wardhana juga menjabat sebagai Komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III. Menteri BUMN Erick Thohir mengangkat Indrasari Wisnu Wardhana sebagai Komisaris PTPN III.
Baca juga: Gurita Bisnis Martua Sitorus, Raja Sawit RI yang Perusahaannya Terseret Korupsi CPO
Hal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor SK-398/MBU/10/2021 dan Nomor SK-399/MBU/10/2021 tanggal 10 Desember 2021 tentang Pengangkatan Komisaris Utama dan Pengangkatan Dewan Komisaris PTPN III.
Dilihat dari laman resmi PTPN III, nama Indrasari Wisnu Wardhana sudah masih tercantum dalam daftar komisaris. Ia memang belum secara resmi diberhentikan dari posisinya.
Mengutip laman resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Indrasari Wisnu Wardhana melaporkan harta kekayaan terakhir kali pada tahun 2020. Pejabat pemerintah seharusnya rutin melaporkan harta kekayaan setiap tahun.
Laporan harta kekayaan Indrasari Wisnu Wardhana dilakukan saat ia menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga di Kementerian Perdagangan. Berdasarkan LHKPN tersebut, jumlah harta kekayaan Indrasari Wisnu Wardhana tahun 2020 sebesar Rp 4.487.912.637.
Baca juga: Profil Wilmar, Raja Minyak Goreng RI di Kasus Korupsi Ekspor CPO
Harta kekayaan Indrasari Wisnyu Wardhana naik dari tahun 2019 Rp 4.195.932.190. Berikut rincian harta kekayaan Indrasari Wisnu Wardhana, tersangka kasus dugaan suap izin ekspor minyak goreng:
Sebagaimana diketahui, Tim penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas persetujuan ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022.
Hal ini berdasarkan surat perintah direktur penyidikan jaksa agung muda tindak pidana khusus no print 17/F2/FB2/04 2020 per tanggal 4 April 2022.
Baca juga: Terseret Kasus Korupsi Ekspor CPO, Grup Wilmar Asalnya dari Singapura