Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Korupsi Migor, Dirjen Kemendag Juga Jadi Komisaris BUMN

Kompas.com - 21/04/2022, 12:01 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) berinisial IWW alias Indrasari Wisnu Wardhana jadi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah yang merupakan bahan baku minyak goreng.

Selain Indrasari Wisnu Wardhana, Kejaksaan Agung juga menjerat tiga orang dari pihak swasta. Mereka berinisial MPT (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia), SMA (Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan PT (General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas).

Para tersangka termasuk Indrasari Wisnu Wardhana, lanjut Jaksa Agung, langsung ditahan selama 20 hari ke depan atau hingga 8 Mei 2022.

Dalam keterangan resminya, Kejagung menyatakan, Indrasari Wisnu Wardhana selaku pejabat Kemendag, menerbitkan izin terkait persetujuan ekspor kepada tiga perusahaan itu. Pengeluaran izin tersebut dituduh melawan hukum.

Baca juga: Grup Wilmar Terseret Korupsi Minyak Goreng, Ini Profil Sang Pemiliknya

Pasalnya, penerbitan persetujuan ekspor kepada eksportir seharusnya tidak mendapat izin karena tidak memenuhi syarat DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation).

Profil Indrasari Wisnu Wardhana

Sekadar informasi, Indrasari Wisnu Wardhana diangkat menjadi Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada 2019 menggantikan Oke Nurwan yang saat ini dirotasi menjadi Dirjen Perdagangan Dalam Negeri.

Indrasari Wisnu Wardhana pun juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti). Adapun, pada akhir 2021, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi melantiknya sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri.

Selain itu, Indrasari Wisnu Wardhana juga menjabat sebagai Komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III. Menteri BUMN Erick Thohir mengangkat Indrasari Wisnu Wardhana sebagai Komisaris PTPN III.

Baca juga: Gurita Bisnis Martua Sitorus, Raja Sawit RI yang Perusahaannya Terseret Korupsi CPO

Hal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor SK-398/MBU/10/2021 dan Nomor SK-399/MBU/10/2021 tanggal 10 Desember 2021 tentang Pengangkatan Komisaris Utama dan Pengangkatan Dewan Komisaris PTPN III.

Dilihat dari laman resmi PTPN III, nama Indrasari Wisnu Wardhana sudah masih tercantum dalam daftar komisaris. Ia memang belum secara resmi diberhentikan dari posisinya.

Mengutip laman resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Indrasari Wisnu Wardhana melaporkan harta kekayaan terakhir kali pada tahun 2020. Pejabat pemerintah seharusnya rutin melaporkan harta kekayaan setiap tahun.

Laporan harta kekayaan Indrasari Wisnu Wardhana dilakukan saat ia menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga di Kementerian Perdagangan. Berdasarkan LHKPN tersebut, jumlah harta kekayaan Indrasari Wisnu Wardhana tahun 2020 sebesar Rp 4.487.912.637.

Baca juga: Profil Wilmar, Raja Minyak Goreng RI di Kasus Korupsi Ekspor CPO

 

Harta kekayaan Indrasari Wisnyu Wardhana naik dari tahun 2019 Rp 4.195.932.190. Berikut rincian harta kekayaan Indrasari Wisnu Wardhana, tersangka kasus dugaan suap izin ekspor minyak goreng:

  • Harta tanah dan bangunan, yaitu Rp 3,35 miliar.
  • Tanah dan bangunan milik Indrasari Wisnu Wardhana berada di Tangerang Selatan dan di Kota Bogor.
  • Kas dan setara kas sebanyak Rp 872 juta (tepatnya Rp 872.960.609).
  • Harta di bidang alat transportasi dan mesin Rp 445,5 juta. Indrasari Wisnu memiliki motor Honda Scoopy tahun 2016 senilai Rp 10,5 juta. Indrasari Wisnu Wardhana juga memiliki mobil Honda CIVIC tahun 2017 dari hasil sendiri senilai Rp 435 juta.
  • Harta bergerak lainnya senilai Rp 68,2 juta.
  • Utang Indrasari Wisnu Wardhana sebesar Rp 248 juta (Rp 248.747.972) pada 2020.

Sebagaimana diketahui, Tim penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas persetujuan ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022.

Hal ini berdasarkan surat perintah direktur penyidikan jaksa agung muda tindak pidana khusus no print 17/F2/FB2/04 2020 per tanggal 4 April 2022.

Baca juga: Terseret Kasus Korupsi Ekspor CPO, Grup Wilmar Asalnya dari Singapura

Persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat. Yaitu telah mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein yang tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO.

Perusahaan juga tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban dalam DMO yaitu 20 persen dari total ekspor.

Perbuatan para tersangka tersebut telah melanggar pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e dan f UU 7 tahun 2014 tentang perdagangan, keputusan menteri perdagangan no 129/2022 yaitu Jo nomor 170/2022 tentang penetapan jumlah, bentuk, distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan dalam negeri.

Serta Peraturan Direktorat Jenderal perdagangan Luar Negeri nomor 02 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan CPO, RBD Palm Olein.

Baca juga: Dirjennya Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng, Mendag Langsung Tunjuk Plt

Dicopot

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menunjuk Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag.

Penunjukan Plt ini dilakukan menyusul ditetapkannya Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah.

Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto mengatakan, langkah ini dilakukan untuk memastikan pelayanan publik di bidang perdagangan luar negeri dapat tetap berjalan dan kebutuhan masyarakat tetap terlayani dengan baik.

“Menteri Perdagangan telah menunjuk Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono sebagai Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri," kata Suhanto dalam keterangannya.

Baca juga: Anjlok Tajam, Ini Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian

"Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan status Dirjen Perdagangan Luar Negeri sebagai tersangka dalam dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin persetujuan ekspor minyak goreng oleh Kejaksaan Agung RI. Penunjukan tersebut untuk memastikan agar pelayanan publik di bidang perdagangan luar negeri tetap berjalan,” kata dia lagi.

Selain penunjukkan Plt Dirjen Daglu, Mendag Lutfi juga menunjuk Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan Didid Noordiatmoko sebagai Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Lebih lanjut Suhanto menuturkan, usai penetapan salah satu jajarannya sebagai tersangka penyelewengan minyak goreng, kegiatan di Kementerian Perdagangan pada hari ini berlangsung normal.

“Kami tetap melakukan tugas dan fungsi yang menjadi tanggung jawab kami dan kami pastikan kegiatan hari ini dan hari-hari mendatang berjalan normal, baik di bidang pelayanan perizinan perdagangan luar negeri maupun di unit-unit lainnya,” ujar Suhanto.

Baca juga: Menperin Bakal Bekukan Izin Usaha Perusahaan yang Belum Salurkan Minyak Goreng Curah Bersubsidi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com