Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bangunan Alfamart di Banjarmasin Ambruk, Korban Jiwa Dapatkan Santunan Kematian 48 Kali Upah hingga Beasiswa

Kompas.com - 21/04/2022, 12:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Insiden nahas yang baru saja terjadi di Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan. Toko retail Alfamart di Jalan Ahmad Yani Kilometer 14 runtuh dan memakan korban pada kejadian 18 April 2022.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Roswita Nilakurnia memastikan jajarannya bergerak cepat untuk memberikan hak atas perawatan dan santunan untuk para korban Alfamart ambruk tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui 9 dari 14 orang korban merupakan peserta aktif BP Jamsostek. Kondisi saat ini, 4 orang dinyatakan meninggal dunia, sedangkan 4 orang masih menjalani perawatan di rumah sakit yang merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BP Jamsostel, serta 1 orang cidera ringan dan telah diperbolehkan pulang.

Baca juga: Gandeng WIR Asia, Alfamart Perluas Layanan Ritelnya ke Dunia Metaverse

"Segenap keluarga besar BP Jamsostek mengucapkan duka yang mendalam atas musibah ambruknya Alfamart ini. Peserta yang membutuhkan perawatan sudah dilarikan ke rumah sakit kerja sama kita, dan 4 peserta yang meninggal dunia, keluarga atau ahli warisnya akan menerima santunan sesuai hak manfaatnya," kata dia dalam siaran persnya, Kamis (21/4/2022).

Empat peserta yang meninggal dunia karena Alfamart ambruk mendapatkan santunan kematian sebesar 48 kali upah yang dilaporkan karena termasuk dalam kasus kecelakaan kerja. Adapun manfaat yang diterima masing-masing keluarga atau ahli waris peserta yaitu atas nama Hanafi sebesar Rp 193 juta, Ahmad Nayada sebesar Rp 163 juta.

Kemudian atas nama Akbariansyah dan Misnawati menerima santunan kematian dan manfaat beasiswa anak masing-masing sebesar Rp 305 juta dan Rp 248 juta. Selain itu, juga akan mewarisi manfaat Jaminan Pensiun berkala sebesar Rp 4,3 juta per tahunnya.

Roswita menambahkan, seluruh pembiayaan untuk 5 korban yang masih dirawat akan ditanggung sepenuhnya oleh BP Jamsostek, sebagai bagian dari perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Baca juga: Pekerja Kena PHK Terlindungi JKP, Bos BP Jamsostek: RI Catatkan Sejarah Majunya Jaminan Sosial

Jika dalam masa pemulihan, korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BP Jamsostek juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh.

Atas kejadian ini, Roswita kembali mengimbau kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena risiko kerja dapat terjadi kapan dan di mana saja.

"Semoga ada hikmah yang bisa sama-sama kita ambil, tentu santunan yang diterima tidak akan mampu menggantikan sosok orang yang kita cintai, namun atas kejadian ini semoga mampu menumbuhkan kesadaran seluruh pekerja dan pemberi kerja akan pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial. Dengan terlindungi, pekerja dan keluarganya dapat bekerja dengan aman dan tenang karena risiko dari pekerjaan sudah dicover oleh BP Jamsostek," pungkasnya.

Sebelumnya, Alfamart Gambut di Kalsel ambruk dan menimpa belasan orang, Senin (18/4/2022). Setidaknya ada tiga orang ditemukan dalam kondisi tewas tertimpa bangunan.

"Tiga orang kita temukan dalam kondisi meninggal dan sisa empat orang yang belum diketemukan," ujar Kombes Kepala Bidang Humas Polda Kalsel, Kombes M Rifai kepada wartawan di lokasi kejadian Senin malam.

Sementara itu, polisi akan segera melakukan penyelidikan penyebab ambruknya Alfamart tersebut. Namun saat ini, kata M Rifai, petugas fokus untuk melakukan pencarian korban.

"Untuk penyebabnya (ambruk) kita dalami dulu ya karena saat ini kita masih fokus mencari sisa korban," pungkasnya.

Baca juga: BP Jamsostek Catat Jumlah Peserta Aktif Sektor UMKM Capai 10,5 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com