JAKARTA, KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menanggung semua biaya korban ambruknya toko Alfamart di Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Roswita Nilakurnia mengimbau kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena risiko kerja dapat terjadi kapan dan di mana saja.
"Semoga ada hikmah yang bisa sama-sama kita ambil, tentu santunan yang diterima tidak akan mampu menggantikan sosok orang yang kita cintai," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (21/4/2022).
Baca juga: IHSG Berbalik Menguat pada Penutupan Perdagangan Hari Ini
"Namun atas kejadian ini semoga mampu menumbuhkan kesadaran seluruh pekerja dan pemberi kerja akan pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial. Dengan terlindungi, pekerja dan keluarganya dapat bekerja dengan aman dan tenang karena risiko dari pekerjaan sudah dicover oleh BP Jamsostek," sambungnya.
Berdasarkan hasil penelusuran, 9 dari 14 orang korban merupakan peserta aktif BP Jamsostek. Kondisi saat ini, 4 orang dinyatakan meninggal dunia, sedangkan 4 orang masih menjalani perawatan di rumah sakit yang merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BP Jamsostek, serta 1 orang cidera ringan dan telah diperbolehkan pulang.
Empat peserta yang meninggal dunia mendapatkan santunan kematian sebesar 48 kali upah yang dilaporkan karena termasuk dalam kasus kecelakaan kerja. Adapun manfaat yang diterima masing-masing keluarga atau ahli waris peserta yaitu atas nama Hanafi sebesar Rp 193 juta, Ahmad Nayada sebesar Rp 163 juta.
Kemudian atas nama Akbariansyah dan Misnawati menerima santunan kematian dan manfaat beasiswa anak masing-masing sebesar Rp 305 juta dan Rp 248 juta. Selain itu, juga akan ada manfaat Jaminan Pensiun berkala sebesar Rp 4,3 juta per tahunnya.
Baca juga: Dharma Polimetal Bakal Tebar Dividen Senilai Rp 120 Miliar
Roswita menambahkan bahwa seluruh pembiayaan untuk 5 korban yang masih dirawat akan ditanggung sepenuhnya oleh BP Jamsostek, sebagai bagian dari perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Jika dalam masa pemulihan korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BP Jamsostek juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Jakarta Sudirman Suhuri akan berupaya menggaet masyarakat untuk bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena sederet manfaat yang didapatkan oleh peserta.
"Kami juga turut menyampaikan duka yang mendalam atas musibah ini, kejadian ini memacu kami untuk terus mengedukasi dan mensosialisasikan kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan," ucapnya.
Baca juga: Menteri PUPR: Jalan Tol dan Non-tol Siap Dilalui Pemudik
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.