Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng, Indrasari Wisnu Wardhana Bakal Dicopot dari Jabatan Komisaris BUMN

Kompas.com - 21/04/2022, 16:58 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan bakal mencopot Indrasari Wisnu Wardhana dari posisi komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III.

Wisnu yang sebelumnya menjabat sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, akan dicopot dari posisi komisaris BUMN karena menjadi tersangka dalam kasus persetujuan ekspor minyak sawit.

"Standar saja ya, kan kalau terpidana sudah pasti diganti (posisi komisarisnya)," ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga kepada Kompas.com, Kamis (21/4/2022).

Baca juga: Kejutan di Balik Gaib dan Mahalnya Minyak Goreng

Kendati demikian, untuk melakukan pencopotan diperlukan proses Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terlebih dahulu. Hal ini berdasarkan ketentuan yang berlaku mengenai tata cara pemberhentian komisaris BUMN.

Hanya saja Arya belum bisa memastikan kapan RUPS PTPN III digelar. Adapun ketentuan pencopotan komisaris tertuang dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/10/2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan ean Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.

Pada beleid itu, pemberhentian sewaktu-waktu komisaris BUMN bisa dilakukan, salah satu alasannya jika yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa oleh pihak yang berwenang dalam tindakan yang merugikan BUMN dan/atau keuangan negara.

Dalam tata cara pencopotan komisaris BUMN pun diatur bahwa penetapan pemberhentian anggota dewan komisaris dapat dilakukan dengan keputusan Menteri, keputusan dalam RUPS, dan keputusan seluruh pemegang saham secara sirkuler.

Baca juga: 3 Bos Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng, Asosiasi Pengusaha Kecewa

Penetapan pemberhentian anggota dewan komisaris pun harus dilakukan dalam RUPS secara fisik. Bila Menteri tidak dapat menghadiri sendiri RUPS, maka Menteri memberi kuasa dengan hak subtitusi kepada Wakil Menteri untuk menghadiri dan mengambil keputusan dalam RUPS.

Sebelumnya, Wisnu ditunjuk menjadi Komisaris PTPN III oleh Menteri BUMN Erick Thohir berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor SK-398/MBU/10/2021 dan Nomor SK-399/MBU/10/2021 tanggal 10 Desember 2021 tentang Pengangkatan Komisaris Utama dan Pengangkatan Dewan Komisaris PTPN III.

Selain menjabat sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Wisnu juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti).

Baca juga: Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng, Faisal Basri: Maling Teriak Maling

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com