Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng, Indrasari Wisnu Wardhana Bakal Dicopot dari Jabatan Komisaris BUMN

Kompas.com - 21/04/2022, 16:58 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan bakal mencopot Indrasari Wisnu Wardhana dari posisi komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III.

Wisnu yang sebelumnya menjabat sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, akan dicopot dari posisi komisaris BUMN karena menjadi tersangka dalam kasus persetujuan ekspor minyak sawit.

"Standar saja ya, kan kalau terpidana sudah pasti diganti (posisi komisarisnya)," ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga kepada Kompas.com, Kamis (21/4/2022).

Baca juga: Kejutan di Balik Gaib dan Mahalnya Minyak Goreng

Kendati demikian, untuk melakukan pencopotan diperlukan proses Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terlebih dahulu. Hal ini berdasarkan ketentuan yang berlaku mengenai tata cara pemberhentian komisaris BUMN.

Hanya saja Arya belum bisa memastikan kapan RUPS PTPN III digelar. Adapun ketentuan pencopotan komisaris tertuang dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/10/2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan ean Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.

Pada beleid itu, pemberhentian sewaktu-waktu komisaris BUMN bisa dilakukan, salah satu alasannya jika yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa oleh pihak yang berwenang dalam tindakan yang merugikan BUMN dan/atau keuangan negara.

Dalam tata cara pencopotan komisaris BUMN pun diatur bahwa penetapan pemberhentian anggota dewan komisaris dapat dilakukan dengan keputusan Menteri, keputusan dalam RUPS, dan keputusan seluruh pemegang saham secara sirkuler.

Baca juga: 3 Bos Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng, Asosiasi Pengusaha Kecewa

Penetapan pemberhentian anggota dewan komisaris pun harus dilakukan dalam RUPS secara fisik. Bila Menteri tidak dapat menghadiri sendiri RUPS, maka Menteri memberi kuasa dengan hak subtitusi kepada Wakil Menteri untuk menghadiri dan mengambil keputusan dalam RUPS.

Sebelumnya, Wisnu ditunjuk menjadi Komisaris PTPN III oleh Menteri BUMN Erick Thohir berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor SK-398/MBU/10/2021 dan Nomor SK-399/MBU/10/2021 tanggal 10 Desember 2021 tentang Pengangkatan Komisaris Utama dan Pengangkatan Dewan Komisaris PTPN III.

Selain menjabat sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Wisnu juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti).

Baca juga: Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng, Faisal Basri: Maling Teriak Maling

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ciptakan Ekosistem Perkebunan yang Kompetitif, Kementan Gelar Kegiatan Skena 

Ciptakan Ekosistem Perkebunan yang Kompetitif, Kementan Gelar Kegiatan Skena 

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Harga BBM Tak Naik hingga Juni 2024

Menteri ESDM Pastikan Harga BBM Tak Naik hingga Juni 2024

Whats New
Konflik Iran-Israel Menambah Risiko Pelemahan Rupiah

Konflik Iran-Israel Menambah Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Whats New
BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com