Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Batasi Operasional Angkutan Barang mulai 28 April 2022

Kompas.com - 21/04/2022, 21:32 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menerapkan beberapa rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi mudik Lebaran 2022. Salah satunya melakukan pembatasan angkutan barang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pembatasan angkutan barang akan dilakukan dari 28 April sampai 1 Mei 2022.

Pembatasan ini dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan di jalan tol maupun jalan nasional selama mudik Lebaran.

"Kita juga sudah merumuskan dengan asosiasi dan sudah kami sampaikan juga kepada operator kendaraan truk termasuk asosiasi logistik," ujarnya saat konferensi pers, Rabu (21/4/2022).

Baca juga: Masyarakat Diimbau Mudik mulai 22 April 2022 agar Kurangi Potensi Kemacetan

Berdasarkan Surat Edaran Kemenhub Nomor 40 Tahun 2022, kendaraan yang akan dialihkan saat arus mudik Lebaran yaitu mobil barang dengan jumlah berat lebih dari 14.000 Kg, mobil barang dengan 3 subu atau lebih, kereta tempelan, dan kereta gandeng.

Aturan ini tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut barang tertentu, seperti bahan bakar minyak, ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, bahan pokok, dan sepeda motor mudik gratis.

"Ada beberapa kendaraan dengan jenis komoditas tertentu yag nanti tidak boleh gunakan jalan tol dan nasional," kata dia.

Pembatasan kendaraan barang akan diberlakukan di waktu tertentu. Artinya, kendaraan barang masih bisa melintasi jalan di luar waktu yang dilarang.

"Kita akan memberlakukan waktu bagi kendaraan logistik di jalan dari Jakarta-Cikampek termasuk juga Jakarta-Cikampek jalan nasional. Untuk kendaraan logistik, kita berikan waktu window time sekitar jam 12 malam sampai 7 pagi," ucapnya.

Baca juga: Tarif Tol Jakarta-Yogyakarta dan Jakarta-Surabaya pada Mudik Lebaran 2022

Pembatasan kendaraan barang ini tidak hanya berlaku untuk jalan tol dan nasional di Jakarta dan sekitarnya, tetapi juga mencakup wilayah Sumatera, Jawa Timur, hingga Bali.

Oleh karena itu, untuk menerapkan rekayasa lalu lintas ini, Kemenhub akan bekerja sama dengan Polri.

"Kita harapkan pengusaha terutama operator kendaraan truk yang tidak mengangkut komoditas yang tidak diizinkan agar mematuhi sebagaimana surat edaran yang sudah kita siapkan," tuturnya.

Berikut waktu pembatasan operasional kendaraan barang:

  • Jalan tol saat arus mudik: Kamis (28/4/2022) pukul 00.00 sampai Minggu (1/5/2022) pukul 12.00.
  • Jalan tol saat arus balik: Sabtu (7/5/2022) pukul 00.00 sampai Senin (9/5/2022) pukul 12.00.
  • Jalan non-tol saat arus mudik: Kamis(28/4/2022) sampai Minggu (1/5/2022) mulai pukul 05.00 hingga 22.00.
  • Jalan non-tol saat arus balik: Sabtu (7 Mei 2022) sampai Senin (9/5/2022) mulai pukul 05.00 hingga 22.00.

Baca juga: Mudik Lebaran 2022, Menhub: Macet di Gerbang Lebih dari 1 Km, Tarif Tol Digratiskan

Berikut ruas jalan tol yang akan diberlakukan pembatasan kendaraan barang:

  • Lampung - Sumatera Selatan: Bakauheni – Palembang
  • DKI Jakarta - Banten: Jakarta – Tangerang – Merak
  • DKI Jakarta: Prof. DR. Ir. Sedyatmo; Jakarta Outer Ring Road (JORR)
  • DKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta – Bogor – Ciawi – Cigombong; Jakarta – Cikampek
  • Jawa Barat: Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi; Cikampek - Palimanan – Kanci - Pejagan
  • Jawa Tengah: Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang; Krapyak - Jatingaleh, Semarang; Jatingaleh - Srondol, Semarang; Jatingaleh - Muktiharjo, Semarang; Semarang – Solo – Ngawi
  • Jawa Timur: Ngawi – Kertosono - Mojokerto – Surabaya – Gempol – Pasuruan – Probolinggo; Surabaya – Gresik; Pandaan – Malang

Berikut ruas jalan non-tol atau jalan nasional yang akan diberlakukan pembatasan kendaraan barang:

  1. Sumatera Utara: Medan – Berastagi; Pematang Siantar - Parapat Simalungun – Porsea.
  2. Jambi – Sumatera Barat: Jambi - Padang via Sarolangun; Jambi - Padang via Tebo; Jambi - Padang via Sengeti
  3. Jambi - Sumatera Selatan: Jambi - Palembang
  4. DKI Jakarta - Banten: Jakarta – Tangerang - Serang – Cilegon – Merak
  5. Banten: Merak – Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer – Labuan; Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto; Serang – Pandeglang – Labuan
  6. Jawa Barat: Bandung – Nagreg – Tasikmalaya - Ciamis – Banjar; Bandung – Sumedang – Majalengka - Cirebon; Ciawi – Cianjur
  7. Jawa Tengah: Solo – Klaten – Yogyakarta; Bawen – Magelang - Yogyakarta; Brebes/Tegal - Ajibarang – Purwokerto; Purwokerto – Banjarnegara – Wonosobo – Magelang (Secang). 
  8. Yogyakarta: Jogja – Wates; Jogja – Sleman - Magelang; Jogja – Wonosari; Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles)
  9. Jawa Timur: Pandaan – Malang; Probolinggo - Lumajang; Caruban - Jombang; Banyuwangi – Jember
  10. Bali: Denpasar – Gilimanuk

Baca juga: Mudik Lebaran 2022, Menhub: Macet di Gerbang Lebih dari 1 Km, Tarif Tol Digratiskan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com