JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memastikan bakal mencopot Indrasari Wisnu Wardhana dari posisi komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III.
Wisnu merupakan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang ditetapkan Kejaksaan Agung menjadi tersangka dugaan kasus korupsi persetujuan ekspor minyak sawit.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Dirjen Kemendag dan 3 Bos Swasta Jadi Tersangka Kelangkaan Minyak Goreng
"Perwakilan komisaris berdasarkan profesional, dari kementerian lain, itu sebagai hal-hal yang memang sesuai aturan yang ada. Tapi kalau memang pihak individu menjadi tersangka, itu tentu kita lepas," ujar Erick di Telkom Landmark Tower, Jakarta, Kamis (21/4/2022).
Kendati demikian, ia menekankan, dengan adanya petinggi PTPN III yang terlibat kasus ekspor minyak sawit, bukan berarti seluruh perusahaan tersebut menjadi oknum yang melakukan penyelewengan.
Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka Suap Izin Minyak Goreng, Ini Profil Indrasari Wisnu Wardhana
Menurutnya, PTPN III telah melakukan transformasi sehingga kini mencatatkan untung, setelah sebelumnya merugi.
"Kita tidak boleh langsung seakan-akan seluruh PTPN ada oknum. Buktinya PTPN yang tadinya rugi Rp 1, 4 triliun, sekarang untung Rp 4,6 triliun," jelasnya.
Erick menambahkan, pihaknya menghormati langkah-langkah yang diambil Kejaksaan Agung dalam mengatasi buntut dari persoalan mahalnya harga minyak goreng.
"Kami sangat hargai apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, tapi konteksnya hari ini (salah satu tersangka) perwakilan dari kementerian lain yang itu bisa saja terjadi di tempat lain," kata dia.
Baca juga: Dirjennya Jadi Tersangka Suap Izin Minyak Goreng, Mendag Lutfi: Kami Dukung Proses Hukum
Sebagai informasi, Wisnu ditunjuk menjadi Komisaris PTPN III oleh Erick berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor SK-398/MBU/10/2021 dan Nomor SK-399/MBU/10/2021 tanggal 10 Desember 2021 tentang Pengangkatan Komisaris Utama dan Pengangkatan Dewan Komisaris PTPN III.
Seiring dengan komisaris BUMN PTPN III, selain menjabat sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Wisnu juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.