Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Masyarakat Diimbau Mulai Mudik 22 April | Indrasari Wisnu Wardhana Dicopot dari Jabatannya

Kompas.com - 22/04/2022, 06:30 WIB
Aprillia Ika

Penulis

1. Masyarakat Diimbau Mudik mulai 22 April 2022 agar Kurangi Potensi Kemacetan

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan momentum mudik lebih awal mulai besok, Jumat (22/4/2022). Hal ini guna mengurangi potensi kemacetan jelang Hari Raya Idul Fitri.

"Kami usulkan tanggal 22 April sudah mulai berangkat, karena untuk penyebaran berangkat masyarakat pada hari-hari sampai menjelang Idul Fitri. Jadi dengan membagi semakin banyak waktu berangkat, semakin sedikit beban yang ada di jalan," ujar Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi dalam konferensi pers, Kamis (21/4/2022).

Ia mengungkapkan, Polri telah memprediksi sebanyak 85,5 juta masyarakat akan pulang ke kampung halamannya. Sebanyak 47 persen pemudik akan mudik melalui jalur darat.

Selengkapnya baca di sini

2. Mudik Lebaran 2022, Menhub: Macet di Gerbang Lebih dari 1 Km, Tarif Tol Digratiskan

Pemerintah akan menggratiskan tarif tol saat mudik Lebaran 2022 apabila terjadi kemacetan hingga 1 kilometer lebih di gerbang tol.

"Kalau di tol sudah ada kesepakatan, kalau macetnya di gerbang lebih dari 1 Km bebas (biaya tol)," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta, Rabu (20/4/2022).

Keputusan ini diambil agar pengelola jalan tol melakukan pengaturan yang maksimal selama periode mudik Lebaran 2022 dan untuk menjamin kelancaran arus mudik.

Pasalnya, dari prediksi Kemenhub akan ada 85,5 juta orang melakukan mudik di mana 40 jutanya menggunakan kendaraan pribadi dan sebagian akan menggunakan jalan tol.

Selain itu jumlah pemudik tahun ini juga diperkirakan meningkat 40 persen dibandingkan sebelum pandemi Covid-19 di tahun 2019.

"Ini adalah suatu cara kita untuk menuntut para pengelola tol bekerja baik. Kalau dia bekerja baik enggak bakal macet. Makanya kolaborasi untuk imbauan untuk mudik awal juga memberikan satu punishment kepada tol yang tidak bekerja baik," jelasnya.

Selengkapnya klik di sini

3. Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng, Indrasari Wisnu Wardhana Bakal Dicopot dari Jabatan Komisaris BUMN

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan bakal mencopot Indrasari Wisnu Wardhana dari posisi komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III.

Wisnu yang sebelumnya menjabat sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, akan dicopot dari posisi komisaris BUMN karena menjadi tersangka dalam kasus persetujuan ekspor minyak sawit.

"Standar saja ya, kan kalau terpidana sudah pasti diganti (posisi komisarisnya)," ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga kepada Kompas.com, Kamis (21/4/2022).

Kendati demikian, untuk melakukan pencopotan diperlukan proses Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terlebih dahulu. Hal ini berdasarkan ketentuan yang berlaku mengenai tata cara pemberhentian komisaris BUMN.

Selengkapnya klik di sini

 

4. AS hingga Inggris "Walkout" dari Pertemuan G20, Sri Mulyani: Bukan Kejutan bagi Kami...

Sejumlah negara Barat, seperti Amerika Serikat (AS), Kanada, dan Inggris, keluar (walkout) dari Pertemuan Kedua Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral (2nd FMCBG) G20 yang berlangsung di Washington DC, Rabu (20/4/2022) waktu setempat.

Keluarnya negara-negara tersebut merupakan aksi ketika Rusia berbicara pada pertemuan kedua jalur keuangan tersebut.

Sebelumnya, Indonesia sebagai presidensi G20 atau "wasit" yang memimpin sidang memang mengizinkan Rusia untuk hadir dalam pertemuan tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku, keluarnya negara-negara Barat dari ruang sidang saat pertemuan bukanlah kejutan. Dia memahami sebelum digelarnya sidang, negara Barat sudah mengancam akan keluar jika Rusia menghadiri pertemuan.

"Kami memahami bahwa ada beberapa skenario bagaimana negara G7+ akan merespon kehadiran pertama kali Rusia dan pada saat Rusia intervensi/berbicara. Jadi ini bukan kejutan bagi kami," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers 2nd FMCBG Meeting, Kamis (21/4/2022) dini hari.

Kendati demikian, Sri Mulyani menyatakan, sidang tetap berjalan lancar. Walkout-nya negeri Paman Sam dan kawan-kawannya tidak mengurangi keefektifan forum G20 akibat konflik dan ketidaksepahaman anggota.

Sebab, walkout dilakukan tanpa mendisrupsi sidang. "Ini dilakukan tanpa mendisrupsi, dan dalam hal ini tanpa menciptakan permasalahan terhadap diskusi kita terkait substansi (forum) itu sendiri," ungkap dia.

Selengkapnya klik di sini

5. Penasaran dengan Skor Kreditmu? Ini Cara Mengecek BI Checking Secara Online

Saat ini, BI Checking telah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK OJK, namun masih dengan layanan yang sama yakni catatan informasi kredit debitur.

SLIK OJK menghubungkan BI dan LPS, sehingga memudahkan dalam berbagi data lintas aplikasi. Hal yang dapat diperoleh yaitu seperti catatan bank, laporan pemeriksaan bank, dan informasi terkait lainnya.

SLIK dapat diakses melalui website maupun aplikasi. Sehingga, kamu dapat mengecek skor kredit secara online.

Lalu, bagaimana cara mengecek BI Checking melalui SLIK secara online? Simak langkah-langkahnya berikut ini:

1. Siapkan dokumen pendukung. Untuk debitur perorangan, dokumen yang diperlukan adalah KTP bagi WNI atau Paspor bagi WNA. Sementara untuk debitur badan usaha, dokumen pendukung yang harus disiapkan adalah identitas pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA), NPWP badan usaha, akta pendirian/anggaran dasar pertama, dan akta pendirian/anggaran dasar terakhir (jika terdapat perubahan akta).

Selengkapnya klik di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com