JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak dimulainya proses penyelidikan pada 30 Maret 2022 hingga hari ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah melayangkan 37 panggilan kepada berbagai pihak yang berkaitan dengan dugaan persaingan usaha tidak sehat terkait pemasaran minyak goreng.
Pihak-pihak tersebut meliputi produsen, perusahaan pengemasan, distributor, dua asosiasi, pemerintah, dan lembaga konsumen.
Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean membeberkan, dari sejumlah panggilan ke produsen, baru 4 produsen yang hadir memenuhi panggilan KPPU, yaitu PT Multi Nabati Sulawesi, PT Agro Makmur Raya, PT PMI, dan PT Permata Hijau Sawit.
Baca juga: Ketua KPPU Minta Pengusaha Jepang di RI Patuh atas Hukum Persaingan Usaha
KPPU juga melayangkan 3 surat panggilan kedua kepada pihak yang dinilai tidak kooperatif dalam penyelidikan, yakni PT Energi Unggul Persada (perusahaan pengemasan), PT Asianagro Agungjaya (produsen), dan PT Sinar Alam Permai (produsen).
"Dalam hal para pihak tidak memenuhi panggilan KPPU maksimal 3 kali panggilan, KPPU dapat menyerahkan penolakan untuk diperiksa tersebut kepada Penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lebih lanjut, sesuai dengan kerja sama formal yang dimiliki KPPU dengan Polri, KPPU juga dapat meminta bantuan Penyidik Polri untuk menghadirkan para pihak," kata Goppera dalam siaran pers, Jumat (22/4/2022).
Baca juga: Dipanggil KPPU soal Dugaan Kartel, Produsen Besar Minyak Goreng Mangkir
Adapun beberapa produsen lainnya tidak hadir memenuhi panggilan, yaitu PT Sari Dumai Sejati, PT Nagamas Palmoil Lestari dan PT Nubika Jaya. Namun, PT Nagamas Palmoil Lestari dan PT Nubika Jaya sudah dijadwalkan kembali dan akan diperiksa minggu depan.
Beberapa produsen lain turut diperiksa minggu depan, yaitu PT IP, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Sinar Alam Permai, PT Asianagro Agungjaya, PT SON dan PT AIP.