Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Dorong Kejagung Jerat Korporasi Mafia Minyak Goreng

Kompas.com - 22/04/2022, 14:21 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mendukung langkah tegas Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap beberapa tersangka kasus mafia minyak goreng. Namun, dia juga mendorong Korps Adhyaksa tersebut untuk membidik korporasi yang menyebabkan minyak goreng langka dan mahal di pasaran.

"Saya merasa perlu memberikan pujian ini karena tidak mudah bagi Tim Jampidsus Kejaksaan Agung untuk mengungkap kasus tersebut dalam waktu cepat, apalagi kelangkaan dan mahalnya minyak goreng sangat memengaruhi kinerja ekonomi makro. Kenaikan inflasi karena minyak goreng berdampak pada ekonomi nasional," ujar Misbakhun dalam siaran persnya, Jumat (22/4/2022).

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan empat tersangka izin ekspor crude palm oil (CPO). Keempat tersangka itu ialah Indrasari Wisnu Wardhana (Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag), Master Parulian Tumanggor (komisaris utama PT Wilmar Nabati Indonesia), Pierre Togar Sitanggung (general manager di PT Musim Mas), dan Stanley MA (senior manager Corporate Affair Permata Hijau Grup).

Baca juga: Mafia Minyak Goreng Orang Dalam Kemendag, Ekonom: Wajar Pengungkapannya Lama

Namun, Misbakhun menduga tiga orang dari unsur swasta yang menjadi tersangka kasus itu bukan penentu kebijakan di perusahaan masing-masing. Menurutnya, ketiga tersangka tersebut hanya pelaksana kebijakan di lapangan dengan kewenangan terbatas.

"Tidak mungkin kebijakan itu diputuskan pada tingkatan GM atau seorang komisaris perusahaan. Kebijakan tersebut pasti dibuat perusahaan dan sepengetahuan para pemegang saham atau pemiliknya," kata Misbakhun.

Legislator dari Partai Golkar itu mengatakan, Presiden Joko Widodo sudah berkali-kali memberikan instruksi kepada jajaran menteri, aparat penegak hukum, TNI/Polri, gubernur, bupati/wali kota, dan semua pelaku bisnis untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga minyak goreng.

Namun, ternyata ada pihak yang mengakali larangan ekspor CPO dengan memanfaatkan celah aturan melalui perizinan khusus.

Oleh karena itu, dia mendorong Kejagung menjerat korporasi pelanggar larangan ekspor CPO. Menurutnya, tindakan tegas itu merupakan langkah penting untuk memberikan efek jera dan sekaligus menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memeberantas mafia minyak goreng.

Baca juga: Ironi Kemendag: Paling Keras Teriak Mafia Migor, Pejabatnya Malah Jadi Tersangka

"Jadi, harus ada langkah yang lebih keras dari Kejaksaan Agung untuk menetapkan pihak korporasi yang terkait dengan kejahatan yang mereka lakukan. Kejahatan korporasi itu telah memengaruhi perekonomian nasional sehingga negara harus menanggung banyak beban yang nilainya triliunan rupiah," ucapnya.

Misbakhun menyebut korporasi yang diduga terlibat kasus itu telah melakukan sabotase terhadap perekonomian nasional.

"Menurut saya mereka (korporasi) telah melakukan terorisme ekonomi. Sudah selayaknya mereka diminta ikut bertanggung jawab atas kejahatan tersebut," ujarnya.

Misbakhun menjelaskan kelangkaan minyak goreng yang diikuti kenaikan harganya di pasaran mengakibatkan arah kebijakan di APBN 2022 berubah. Sebab, pemintah harus mengalokasi bantuan langsung tunai (BLT) untuk kelompok masyarakat tertentu yang terpukul oleh kenaikan harga minyak goreng.

"Mahalnya harga minyak goreng berdampak pada daya beli masyarakat. Pemerintah sampai harus mengalokasikan uang triliunan rupiah di APBN untuk memperbaiki daya beli," tutup Misbakhun.

Baca juga: Kejutan di Balik Gaib dan Mahalnya Minyak Goreng

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com