Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Mudik Lebaran 2022 Terbaru, Ini Kriteria Pemudik yang Wajib PCR

Kompas.com - 22/04/2022, 14:46 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengumumkan aturan terbaru bagi calon pemudik yang masuk dalam kelompok pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Dalam aturan itu, terdapat kriteria pemudik yang perlu memenuhi syarat mudik Lebaran 2022 terbaru wajib PCR.

Aturan tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Maksud Addendum Surat Edaran ini adalah untuk menambahkan ketentuan persyaratan perjalanan khusus bagi pelaku perjalanan dalam negeri dengan usia 6-17 tahun yang telah menerima vaksin dosis kedua.

Syarat perjalanan mudik ini berlaku bagi PPDN atau pemudik dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.

Baca juga: Akuisisi HMSP Sejak 2005, Philip Morris Sudah Gelontorkan Rp 87,5 Triliun

Lalu, bagaimana kriteria pemudik yang harus memenuhi syarat mudik Lebaran 2022 terbaru wajib PCR?

Syarat mudik Lebaran 2022 terbaru

Berikut aturan terbaru PPDN yang berlaku mulai 19 April 2022, termasuk kriteria pemudik yang harus memenuhi syarat mudik Lebaran 2022 terbaru wajib PCR:

  1. PPDN atau pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  2. PPDN atau pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  3. PPDN atau pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
  4. Bagi PPDN atau pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR. Sampel tes tersebut diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan, dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  5. PPDN atau pemudik dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
  6. PPDN atau pemudik dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.

Baca juga: Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Itulah aturan terbaru perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 19 April 2022, termasuk kriteria pemudik yang harus memenuhi syarat mudik Lebaran 2022 terbaru wajib PCR.

Aturan PPDN terbaru dan kriteria pemudik yang harus memenuhi syarat mudik Lebaran 2022 terbaru wajib PCRMaichel KOMPAS.com Aturan PPDN terbaru dan kriteria pemudik yang harus memenuhi syarat mudik Lebaran 2022 terbaru wajib PCR

Pemerintah izinkan masyarakat mudik lebaran

Sebelumnya, Persiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengizinkan masyarakat Indonesia untuk melakukan mudik lebaran 2022 di tengah pandemi Covid-19.

Mudik ini akan menjadi mudik pertama kali bagi warga Indonesia setelah 2 tahun sebelumnya pemerintah melarang mudik lebaran. Perizinan mudik lebaran ini disambut antusias oleh masyarakat.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkirakan sekitar 85 juta warga Indonesia akan melaksanakan perjalanan mudik lebaran. Dari total jumlah pemudik, sebanyak 14,3 juta pemudik berasal dari Jabodetabek.

Baca juga: Jelang Lebaran, GoFood Perkuat Bisnis Pesan Antar Makanan

 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Lelang SUN, Pemerintah Kantongi Rp 9,2 Triliun

Lelang SUN, Pemerintah Kantongi Rp 9,2 Triliun

Whats New
Program CSR Elnusa Petrofin di Wae Kelambu, Perbaiki Infrastruktur hingga Ajak Anak Bermain

Program CSR Elnusa Petrofin di Wae Kelambu, Perbaiki Infrastruktur hingga Ajak Anak Bermain

Whats New
Segini Bunga Utang yang Harus Dibayar ke China Demi Kereta Cepat

Segini Bunga Utang yang Harus Dibayar ke China Demi Kereta Cepat

Whats New
WBN Raih Penghargaan Utama pada Ajang Good Mining Practice Award 2023

WBN Raih Penghargaan Utama pada Ajang Good Mining Practice Award 2023

Whats New
Mendagri: Rakyat Jangan Tergantung kepada Beras

Mendagri: Rakyat Jangan Tergantung kepada Beras

Whats New
Tips Investasi Reksa Dana ala Bos AllianzGI: Rutin Bangun Portofolio

Tips Investasi Reksa Dana ala Bos AllianzGI: Rutin Bangun Portofolio

Earn Smart
Beri Penghargaan ke Pemda Berprestasi, Sri Mulyani Doakan Bisa Jadi Seperti Jokowi

Beri Penghargaan ke Pemda Berprestasi, Sri Mulyani Doakan Bisa Jadi Seperti Jokowi

Whats New
Pertamina Berharap Pengguna Pertamax Tidak Migrasi ke Pertalite

Pertamina Berharap Pengguna Pertamax Tidak Migrasi ke Pertalite

Whats New
Kejagung Geledah Kantor Kemendag Terkait Kasus Impor Gula

Kejagung Geledah Kantor Kemendag Terkait Kasus Impor Gula

Whats New
Upaya Lindungi 500 Perempuan di  NTT dengan Literasi dan Inklusi Pasar Modal

Upaya Lindungi 500 Perempuan di NTT dengan Literasi dan Inklusi Pasar Modal

Whats New
Kemendag Bakal Sanksi TikTok Jika Masih Tak Ikuti Aturan Pemerintah

Kemendag Bakal Sanksi TikTok Jika Masih Tak Ikuti Aturan Pemerintah

Whats New
DPR Setujui RUU IKN, Menteri PPN: Ini Pertama Kali RI Punya UU Khusus tentang Ibu Kota Negara

DPR Setujui RUU IKN, Menteri PPN: Ini Pertama Kali RI Punya UU Khusus tentang Ibu Kota Negara

Whats New
Borong 3.000 Ton Karbon, Bank Mandiri Jadi Pionir Perdagangan Bursa Karbon

Borong 3.000 Ton Karbon, Bank Mandiri Jadi Pionir Perdagangan Bursa Karbon

Whats New
Menjawab Masalah Rutin El Nino: Desalinasi Air Laut hingga Modernisasi Bulog

Menjawab Masalah Rutin El Nino: Desalinasi Air Laut hingga Modernisasi Bulog

Whats New
Lelang Pakaian Impor Ilegal, Ditjen Bea Cukai Sebut Sudah Sesuai Ketentuan

Lelang Pakaian Impor Ilegal, Ditjen Bea Cukai Sebut Sudah Sesuai Ketentuan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com