Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Lengkap Pembatasan Operasional Kendaraan Barang Selama Mudik Lebaran

Kompas.com - 22/04/2022, 17:11 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperbarui aturan operasional kendaraan barang di jalan tol dan non-tol untuk periode mudik Lebaran 2022. Sebelumnya aturan merujuk Surat Edaran (SE) Nomor 40 Tahun 2022 lalu menjadi SE Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran 2022.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, kini aturan operasional kendaraan barang diatur SE Nomor 45 Tahun 2022 yang dirumuskan Kemenhub bersama para asosiasi dan operator kendaraan barang.

Adapun emberlakukan pembatasan kendaraan operasional jalan tersbeut diberlakukan pada 28 April-1 Mei 2022 dan 6-9 Mei 2022.

"Mengingat potensi pergerakan masyarakat saat mudik Lebaran nanti cukup besar, Kementerian Perhubungan akan melakukan manajemen rekayasa lalu lintas salah satunya menyangkut pembatasan angkutan barang yang mengatur waktu pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (22/4/2022).

Baca juga: SKK Migas Realisasikan Penerimaan Negara Rp 62 Triliun Pada Kuartal I 2022

"Sudah kami sampaikan dengan para operator angkutan barang juga termasuk asosiasi logistik yang nantinya ada beberapa kendaraan dengan jenis komoditas tertentu yang tidak boleh melintasi ruas jalan tol dan ruas jalan nasional," sambungnya.

Pembatasan operasional kendaraan barang ini berlaku untuk kendaraan jenis tertentu, yaitu:

  • Mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg.
  • Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.
  • Mobil barang dengan kereta tempelan dan kereta gandengan.
  • Mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang berlaku di ruas jalan tol dengan waktu pemberlakuan untuk arus mudik mulai 28 April pukul 00.00 sampai dengan 1 Mei pukul 12.00 dan arus balik pada 6 Mei pukul 00.00 sampai dengan 9 Mei 2022 pukul 12.00.

Di samping itu untuk di ruas jalan non-tol atau jalan nasional arus mudik berlaku mulai 28 April-1 Mei pukul 07.00 sampai dengan 24.00. Namun pada Minggu, 1 Mei hanya sampai pukul 12.00.

Baca juga: Syarat Mudik Lebaran 2022 Terbaru, Ini Kriteria Pemudik yang Wajib PCR

"Khusus untuk di ruas non tol saat arus balik nanti berlaku mulai 6-9 Mei 2022 mulai pukul 07.00 sampai dengan 24.00 WIB namun pada tanggal 9 Mei hanya berlaku sampai pukul 12.00," ucapnya.

Budi menegaskan pembatasan operasional angkutan barang tak hanya di Jakarta namun juga dilakukan di sejumlah daerah di antaranya Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera, hingga Bali dengan melibatkan pihak Kepolisian dalam hal pengawasan.

Secara rinci, dia menjabarkan terdapat 16 ruas tol yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di antaranya:

  1. Ruas Tol Bakauheni-Palembang
  2. Ruas Tol Jakarta-Tangerang-Merak
  3. Ruas Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo
  4. Ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR)
  5. Ruas Tol Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong
  6. Ruas Tol Jakarta-Cikampek
  7. Ruas Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi
  8. Ruas Tol Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan
  9. Ruas Tol Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang
  10. Ruas Tol Krapyak-Jatingaleh
  11. Ruas Tol Jatingaleh-Srondol
  12. Ruas Tol Jatingaleh-Muktiharjo
  13. Ruas Tol Semarang-Solo-Ngawi
  14. Ruas Tol Ngawi-Kertosono-Mojokerto- Surabaya-Gempol-Pasuruan-Probolinggo;
  15. Ruas Tol Surabaya-Gresik
  16. Ruas Tol Pandaan-Malang

Baca juga: Catat Tarif Tol Jakarta-Solo dan Jakarta-Semarang pada Mudik Lebaran 2022

Sementara itu, terdapat 29 Ruas Jalan Non Tol (Jalan Nasional) yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di antaranya;

  1. Ruas Jalan Medan-Berastagi
  2. Ruas Jalan Pematang Siantar-Parapat Simalungun-Porsea
  3. Ruas Jalan Jambi-Padang via Sarolangun
  4. Ruas Jalan Jambi-Padang via Tebo
  5. Ruas Jalan Jambi-Padang via Sengeti
  6. Ruas Jalan Jambi-Palembang
  7. Ruas Jalan Jakarta-Tangerang-Serang-Cilegon-Merak
  8. Ruas Jalan Merak-Cilegon-Lingkar Selatan Cilegon-Anyer-Labuan
  9. Ruas Jalan Raya Merdeka-Jalan Raya Gatot Subroto
  10. Ruas Jalan Serang-Pandeglang-Labuan
  11. Ruas Jalan Jakarta-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon
  12. Ruas Jalan Bandung-Nagrek-Tasikmalaya - Ciamis-Banjar
  13. Ruas Jalan Bandung-Sumedang-Majalengka-Cirebon
  14. Ruas Jalan Ciawi-Cianjur
  15. Ruas Jalan Cirebon-Brebes
  16. Ruas Jalan Solo-Klaten-Yogyakarta
  17. Ruas Jalan Brebes-Tegal-Pemalang-Pekalongan-Batang-Kendal-Semarang
  18. Ruas Jalan Bawen-Magelang-Yogyakarta
  19. Ruas Jalan Brebes-Tegal-Ajibarang-Purwokerto
  20. Ruas Jalan Purwokerto-Banjarnegara-Wonosobo-Magelang (Secang)
  21. Ruas Jalan Jogja-Wates
  22. Ruas Jalan Jogja-Sleman-Magelang
  23. Ruas Jalan Jogja-Wonosari
  24. Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles)
  25. Ruas Jalan Pandaan-Malang
  26. Ruas Jalan Probolinggo-Lumajang
  27. Ruas Jalan Caruban-Jombang
  28. Ruas Jalan Banyuwangi-Jember
  29. Ruas Jalan Denpasar-Gilimanuk

Baca juga: Masyarakat Diimbau Mudik mulai 22 April 2022 agar Kurangi Potensi Kemacetan

Namun demikian, pengaturan operasional angkutan barang ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang dengan muatan tertentu.

"Pembatasan ini tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya," tuturnya.

Menurutnya, apabila terjadi gangguan arus lalu lintas secara situasional, pihak Kepolisian dapat melaksanakan manajemen operasional lalu lintas dengan menggunakan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang bersifat sementara.

Adapun akan dilakukan penutupan sementara Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang di Wilayah Provinsi Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah - DIY, Jawa Timur, dan Bali pada 28 April - 9 Mei 2022 mulai pukul 00.00 WIB s.d 24.00 WIB serta dapat dialih fungsikan sementara sebagai tempat istirahat bagi para pengguna jalan.

Dia pun mengimbau agar para operator angkutan barang dapat menyesuaikan aturan yang berlaku untuk menjaga kelancaran dan keselamatan selama Angkutan Lebaran 2022.

Baca juga: Tarif Tol Jakarta-Yogyakarta dan Jakarta-Surabaya pada Mudik Lebaran 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com