Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu: Ada Obligor dan Debitor BLBI yang Belum Diketahui Keberadaannya

Kompas.com - 22/04/2022, 17:17 WIB
Fika Nurul Ulya,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui masih ada obligor/debitor penerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tahun 1997-1998 yang belum diketahui keberadaannya.

Ketidakjelasan keberadaan obligor ini menjadi salah satu penghambat yang menjadi perhatian Satgas BLBI. Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Purnama T Sianturi mengatakan, pihaknya akan terus bersinergi dengan stakeholder terkait agar keberadaan obligor BLBI segera ditemukan.

"(Ada) obligor/debitor tidak diketahui keberadaannya. Namun pemerintah akan bersinergi (dengan) seluruh unsur dari satgas di dalam untuk mengetahui keberadaannya," kata Purnama dalam Bincang DJKN secara virtual di Jakarta, Jumat (22/4/2022).

Baca juga: Aset Obligor BLBI yang Disita Negara Capai Rp 19,16 Triliun

Purnama menuturkan, obligor/debitor dana BLBI tersebar di dalam dan di luar negeri. Berdasarkan pemantauan satgas dari 46 jumlah obligor/debitor tahap pertama, 35 di antaranya berdomisili di dalam negeri dan 11 sisanya di luar negeri.

Dilihat berdasarkan usia, sebagian besar obligor/debitor BLBI memang sudah sepuh, yakni di atas 60 tahun.

Tercatat, ada 22 obligor yang berusia 71 tahun ke atas, 12 obligor/debitor berusia 60-70 tahun, dan 7 obligor/debitor berusia 50-60 tahun. Sementara itu, 5 dari 46 obligor sudah meninggal dunia.

Baca juga: Satgas BLBI Sita Aset Tanah Senilai Rp 19 Triliun, Sekjen HMS: Kemungkinan Nilainya Bisa Nyusut

"Kelompok 60-70 tahun, sampai 34 dari 46 obligor/debitor. Mereka ada di mana? Ternyata memang ada yang di luar dan di dalam negeri. Yang dalam negeri juga ada yang kita blm tahu keberadaannya," ucap Purnama.

Selain tidak diketahui keberadaannya, Satgas BLBI juga menemui kendala lain ketika mengejar obligor/debitor. Kendala tersebut, yakni aset properti atau barang jaminan dikuasai pihak ketiga, ada pemindahtanganan kepada pihak ketiga secara ilegal, dan barang jaminan belum diserahkan kepada pemerintah.

Lalu, ada gugatan dari pihak obligor/debitor, serta barang jaminan tidak menutupi sisa hutang.

"Obligor menjanjikan berbagai jaminan tapi belum diserahkan sehingga kita meminta dengan baik-baik kepada obligor/debitor. Apabila diserahkan atau tidak, kami (tetap) akan lakukan penyitaan jaminan. Kita akan cari harta kekayaan lainnya dan akan dilakukan penyitaan sesuai ketentuan yang ada," tandas Purnama.

Baca juga: Satgas BLBI Sita Tanah 340 Hektar Milik Agus Anwar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com