KOMPAS.com – Salah satu hal yang paling dinantikan hampir setiap pekerja pada Ramadhan adalah tunjangan hari raya (THR) untuk menyambut Idul Fitri atau Lebaran.
Pemberian THR dari perusahaan ke pekerja atau pegawai diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Dalam PP tersebut, disebutkan bahwa setiap pengusaha wajib untuk memberikan THR kepada pekerja dan buruh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah (H).
Menerima THR setiap Lebaran tentunya bisa membuat karyawan bersemangat. Adanya dana lebih ini bisa dimanfaatkan untuk membeli sejumlah keperluan menjelang hari raya.
Meski demikian, ketika menerima THR, ada beberapa pekerja yang suka tergoda untuk membeli barang-barang tersier atau yang tidak terlalu dibutuhkan.
Akibatnya, uang THR yang diterima habis terlebih dahulu sebelum bisa dibelanjakan untuk hal-hal penting atau bermanfaat menjelang Lebaran.
Baca juga: Ingin Cuan Saat Ramadhan? Coba Inspirasi 6 Usaha Berikut
Sifat boros dalam membelanjakan THR bukanlah langkah yang bijak. Sebab, selama Ramadhan hingga menjelang Lebaran, harga kebutuhan pokok mengalami peningkatan yang tinggi.
Oleh karenanya, penting bagi setiap pegawai atau pekerja yang menerima THR untuk mengatur keuangan dengan baik agar THR yang diterima tidak hanya “numpang lewat” di rekening.
Nah, berikut enam cara mengatur keuangan agar THR tidak hanya numpang lewat yang dirangkum oleh Kompas.com dari beberapa sumber.
Meski THR bukan termasuk uang atau gaji bulanan, bukan berarti penggunaannya bisa dilakukan sesuka hati atau tanpa kontrol.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.