Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

6 Cara Mengatur Uang THR agar Tak Hanya Numpang Lewat di Rekening

Kompas.com - 22/04/2022, 18:40 WIB
Fransisca Andeska Gladiaventa,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Salah satu hal yang paling dinantikan hampir setiap pekerja pada Ramadhan adalah tunjangan hari raya (THR) untuk menyambut Idul Fitri atau Lebaran.

Pemberian THR dari perusahaan ke pekerja atau pegawai diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Dalam PP tersebut, disebutkan bahwa setiap pengusaha wajib untuk memberikan THR kepada pekerja dan buruh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah (H).

Menerima THR setiap Lebaran tentunya bisa membuat karyawan bersemangat. Adanya dana lebih ini bisa dimanfaatkan untuk membeli sejumlah keperluan menjelang hari raya.

Meski demikian, ketika menerima THR, ada beberapa pekerja yang suka tergoda untuk membeli barang-barang tersier atau yang tidak terlalu dibutuhkan.

Akibatnya, uang THR yang diterima habis terlebih dahulu sebelum bisa dibelanjakan untuk hal-hal penting atau bermanfaat menjelang Lebaran.

Baca juga: Ingin Cuan Saat Ramadhan? Coba Inspirasi 6 Usaha Berikut

Sifat boros dalam membelanjakan THR bukanlah langkah yang bijak. Sebab, selama Ramadhan hingga menjelang Lebaran, harga kebutuhan pokok mengalami peningkatan yang tinggi.

Oleh karenanya, penting bagi setiap pegawai atau pekerja yang menerima THR untuk mengatur keuangan dengan baik agar THR yang diterima tidak hanya “numpang lewat” di rekening.

Nah, berikut enam cara mengatur keuangan agar THR tidak hanya numpang lewat yang dirangkum oleh Kompas.com dari beberapa sumber.

1. Gunakan untuk sedekah dan zakat

Meski THR bukan termasuk uang atau gaji bulanan, bukan berarti penggunaannya bisa dilakukan sesuka hati atau tanpa kontrol.

Uang THR yang dimiliki salah satunya bisa dimanfaatkan untuk bersedekah atau berzakat. Seperti diketahui, umat Islam diwajibkan membayar zakat fitrah pada awal, pertengahan, atau akhir Ramadhan.

Oleh karena itu, pastikan untuk menuntaskan kewajiban yang utama tersebut sebelum menggunakan THR untuk keperluan lain.

Anda bisa mengalokasikan kurang lebih sekitar 20 persen dari uang THR untuk keperluan zakat dan sedekah.

Baca juga: Cara Mengatur Keuangan Keluarga yang Efektif Selama Pandemi Covid-19

2. Gunakan untuk membayar utang

Apabila masih mempunyai beberapa utang, alangkah baiknya alokasikan THR Anda kurang lebih sebesar 30 persen sampai dengan 50 persen untuk membayar utang.

Selain itu, perlu juga untuk melakukan pencatatan jumlah dan sumber utang yang dimiliki. Anda juga bisa membuat daftar utang yang harus dilunasi terlebih dahulu.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com