Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Visa: Definisi, Fungsi, Jenis, dan Bedanya dengan Paspor

Kompas.com - 22/04/2022, 20:54 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Cukup banyak orang yang masih awam dan bertanya apa itu visa? Visa adalah suatu dokumen yang menjadi alat bukti diijinkannya seseorang untuk memasuki suatu negara.

Visa adalah dokumen yang harus dipersiapkan ketika seseorang ingin bepergian ke suatu negara yang tidak memberikan akses bebas, baik untuk berwisata, bekerja, maupun tujuan pendidikan.

Dikutip dari laman Indonesia.go.id, visa adalah suatu dokumen yang menjadi alat bukti diijinkannya seseorang untuk memasuki suatu negara.

Di Indonesia, dasar hukum visa adalah Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Bentuk visa adalah stiker

Tanpa adanya visa, seorang yang masuk negara asing dianggap ilegal, bahkan terancam dideportasi. Bentuk visa adalah biasanya berbentuk lembaran stiker yang ditempelkan pada lembar paspor.

Baca juga: Apa Itu Insentif: Pengertian, Jenis, Tujuan Pemberian, dan Contohnya

Stiker visa dilengkapi dengan hologram khusus yang berfungsi untuk menghindari tindak pemalsuan. Meski begitu, tak semua visa berbentuk lembar khusus. Namun juga bisa berbentuk digital.

Visa online berupa soft file atau disebut juga dengan visa online. Dokumen ini biasanya dikirimkan via email. Untuk mendapatkan e-visa, pemohon cukup mendaftarkan diri melalui website dengan melampirkan beberapa syarat.

Sementara beberapa negara lainnya masih menerapkan visa tradisional, di mana bentuk visa adalah berupa stempel pada halaman paspor.

Visa adalah berisi keterangan berupa izin untuk masuk sekaligus keluar dari negara yang mengeluarkan visa. Dokumen ini berlaku selama periode waktu serta tujuan tertentu.

Bebas visa

Sejatinya, tak semua negara mengharuskan orang asing melampirkan visa ketika mengunjungi negaranya. Negara negara yang berlabel “bebas visa” memungkinkan orang asing dari beberapa negara tertentu untuk melenggang masuk hanya dengan paspor dan data pengenal lainnya.

Negara negara berikut ini tidak mensyaratkan adanya dokumen ini ketika orang asing dari negara tertentu berkunjung. Kamu hanya perlu berbekal paspor dan identitas diri lain.

Baca juga: Apa Itu Resign: Definisi, Alasan, dan Cara Mengajukannya

Namun tak menutup kemungkinan begara tujuan meminta dokumen tambahan seperti menunjukan tiket pulang pergi.

Walau bebas visa, bukan berarti orang asing boleh berlama lama tinggal di sana. Selalu ada batas waktu tinggal maksimal yang diterapkan oleh masing masing negara.

Selain bebas visa, dikenal pula istilah visa on arrival. Jenis dokumen ini memperbolehkan orang asing mengurus izin masuk setelah sampai di negara tujuan. Jadi seseorang enggak perlu bolak-balik ke kedubes tujuan yang berlokasi di negara asal.

Masa berlaku dan maksimal waktu perpanjangannya berbeda beda antara satu negara dengan yang lain. Untuk jenis on arrival, cap atau stiker akan diberikan di pintu imigrasi negara tujuan, dan di sini pula lah pemilik dokumen harus membayar biaya visa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com