Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Memahami Janji Pemerintah Gratiskan Tol saat Mudik Seandainya Macet

Kompas.com - 22/04/2022, 21:19 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjanjikan bakal menggratiskan tarif tol (tol gratis) jika terjadi kemacetan lebih dari 1 kilometer di gerbang tol saat mudik Lebaran 2022.

"Kalau di tol sudah ada kesepakatan, kalau macetnya di gerbang lebih dari 1 Km bebas (tol gratis jika macet)," ujar Budi Karya dalam keterangan resminya dikutip pada Jumat (22/4/2022).

Keputusan ini diambil agar pengelola jalan tol melakukan pengaturan yang maksimal selama periode mudik Lebaran 2022 dan untuk menjamin kelancaran arus mudik.

Hasil survei terakhir yang dilakukan oleh Badan Litbang Kementerian Perhubungan, 85,5 juta orang diprediksi pulang kampung, mayoritas pemudik diprediksi menggunakan kendaraan pribadi baik mobil pribadi atau sepeda motor.

Baca juga: Grup Wilmar Ikut Jadi Sponsor Klub Bola Milik Kaesang

Secara kuantitas, jumlah pemudik dengan kendaraan pribadi diprediksi mencapai 39,8 juta orang dengan rincian mobil pribadi 22,9 juta orang dan sepeda motor 16,9 juta orang.

Disusul angkutan darat dengan kendaraan umum 25,7 juta orang (bus 14,1 juta orang, mobil sewa 6,7 juta orang, mobil travel 4,5 juta orang dan taksi daring 0,4 juta orang) serta sisanya menggunakan transportasi udara, kereta api dan transportasi air.

Selain itu jumlah pemudik tahun ini juga diperkirakan meningkat 40 persen dibandingkan sebelum pandemi Covid-19 di tahun 2019.

"Ini adalah suatu cara kita untuk menuntut para pengelola tol bekerja baik. Kalau dia bekerja baik enggak bakal macet. Makanya kolaborasi untuk imbauan untuk mudik awal juga memberikan satu punishment kepada tol yang tidak bekerja baik," jelasnya.

Baca juga: Segini Biaya Tol Mudik dari Jakarta ke Bandung

Syarat diskresi

Budi menilai hal tersebut menjadi salah satu cara agar para pengelola tol untuk bekerja dengan lebih baik. Meskipun sudah menjadi kesepakatan, pelaksanaan di lapangan saat arus mudik nantinya akan menunggu diskresi dari Korlantas Polri. 

Diskresi sendiri merupakan istilah yang termuat dalam Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Diskresi adalah tindakan atau keputusan yang diambil oleh pejabat pemerintahan untuk menyelesaikan masalah konkret yang dihadapi.

Dalam pengaturan arus mudik Lebaran, Kemenhub memiliki tanggung jawab dalam konteks mengatur kelancaran mudik. Sementara, Polri memiliki wewenang untuk mengatur langsung di lapangan.

Sementara apabila berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres), Kemenhub hanya bertanggung jawab untuk keselamatan transportasi termasuk ketersediaan alat transportasi umum selama masa mudik Lebaran.

Baca juga: Mendag Kaget dan Prihatin, Anak Buahnya Jadi Tersangka Korupsi Migor

Sedangkan terkait tol dalam hal wewenang, sejatinya ada di bawah Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Adapun regulator yang mengatur BUJT di Indonesia adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).

Tanggapan Jasa Marga

PT Jasa Marga (Persero) Tbk menanggapi kebijakan pemerintah yang akan membebaskan tarif tol kepada masyarakat jika terjadi kemacetan 1 kilometer lebih di gerbang tol selama mudik Lebaran 2022.

Corporate Communication dan Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan, pihaknya menganggap kebijakan tersebut sebagai tantangan agar bisa meningkatkan pelayanan selama mudik Lebaran 2022.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com