Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Memahami Janji Pemerintah Gratiskan Tol saat Mudik Seandainya Macet

Kompas.com - 22/04/2022, 21:19 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjanjikan bakal menggratiskan tarif tol (tol gratis) jika terjadi kemacetan lebih dari 1 kilometer di gerbang tol saat mudik Lebaran 2022.

"Kalau di tol sudah ada kesepakatan, kalau macetnya di gerbang lebih dari 1 Km bebas (tol gratis jika macet)," ujar Budi Karya dalam keterangan resminya dikutip pada Jumat (22/4/2022).

Keputusan ini diambil agar pengelola jalan tol melakukan pengaturan yang maksimal selama periode mudik Lebaran 2022 dan untuk menjamin kelancaran arus mudik.

Hasil survei terakhir yang dilakukan oleh Badan Litbang Kementerian Perhubungan, 85,5 juta orang diprediksi pulang kampung, mayoritas pemudik diprediksi menggunakan kendaraan pribadi baik mobil pribadi atau sepeda motor.

Baca juga: Grup Wilmar Ikut Jadi Sponsor Klub Bola Milik Kaesang

Secara kuantitas, jumlah pemudik dengan kendaraan pribadi diprediksi mencapai 39,8 juta orang dengan rincian mobil pribadi 22,9 juta orang dan sepeda motor 16,9 juta orang.

Disusul angkutan darat dengan kendaraan umum 25,7 juta orang (bus 14,1 juta orang, mobil sewa 6,7 juta orang, mobil travel 4,5 juta orang dan taksi daring 0,4 juta orang) serta sisanya menggunakan transportasi udara, kereta api dan transportasi air.

Selain itu jumlah pemudik tahun ini juga diperkirakan meningkat 40 persen dibandingkan sebelum pandemi Covid-19 di tahun 2019.

"Ini adalah suatu cara kita untuk menuntut para pengelola tol bekerja baik. Kalau dia bekerja baik enggak bakal macet. Makanya kolaborasi untuk imbauan untuk mudik awal juga memberikan satu punishment kepada tol yang tidak bekerja baik," jelasnya.

Baca juga: Segini Biaya Tol Mudik dari Jakarta ke Bandung

Syarat diskresi

Budi menilai hal tersebut menjadi salah satu cara agar para pengelola tol untuk bekerja dengan lebih baik. Meskipun sudah menjadi kesepakatan, pelaksanaan di lapangan saat arus mudik nantinya akan menunggu diskresi dari Korlantas Polri. 

Diskresi sendiri merupakan istilah yang termuat dalam Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Diskresi adalah tindakan atau keputusan yang diambil oleh pejabat pemerintahan untuk menyelesaikan masalah konkret yang dihadapi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] KAI Diskon Tiket Kereta 25 Persen di Akhir Tahun | Garuda Indonesia Diskon Tiket Pesawat hingga 80 Persen

[POPULER MONEY] KAI Diskon Tiket Kereta 25 Persen di Akhir Tahun | Garuda Indonesia Diskon Tiket Pesawat hingga 80 Persen

Whats New
Cara Transfer GoPay ke OVO dan ShopeePay dengan Mudah

Cara Transfer GoPay ke OVO dan ShopeePay dengan Mudah

Spend Smart
Cara Transfer BCA ke BNI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BCA ke BNI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Simak Cara Beli Tiket Kereta Api Go Show di Loket Stasiun

Simak Cara Beli Tiket Kereta Api Go Show di Loket Stasiun

Spend Smart
Cara Transfer BCA ke ShopeePay dengan Mudah

Cara Transfer BCA ke ShopeePay dengan Mudah

Spend Smart
BI Bakal Tahan Suku Bunga hingga 2025

BI Bakal Tahan Suku Bunga hingga 2025

Whats New
Ingin Sukses di Dunia Digital? Coba Program Free Trial SEO dari Undercover.co.id

Ingin Sukses di Dunia Digital? Coba Program Free Trial SEO dari Undercover.co.id

Work Smart
BI Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tahun Depan Bisa 5,5 Persen

BI Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tahun Depan Bisa 5,5 Persen

Whats New
Menhub Akui Pembelian Motor Listrik Lewat Subsidi Masih Jauh dari Target

Menhub Akui Pembelian Motor Listrik Lewat Subsidi Masih Jauh dari Target

Whats New
Harga Tiket Kereta Cepat Whoosh Naik Mulai 1 Desember, Animo Masyarakat Bakal Susut?

Harga Tiket Kereta Cepat Whoosh Naik Mulai 1 Desember, Animo Masyarakat Bakal Susut?

Whats New
Kartu BPJS Kesehatan Hilang, Apa yang Harus Dilakukan?

Kartu BPJS Kesehatan Hilang, Apa yang Harus Dilakukan?

Whats New
Daya Saing Investasi RI Dinilai Kalah dengan Vietnam, Mengapa?

Daya Saing Investasi RI Dinilai Kalah dengan Vietnam, Mengapa?

Whats New
Kemenkop UKM: 58 Persen Wirausaha Muda Mulai Bisnis Ramah Lingkungan

Kemenkop UKM: 58 Persen Wirausaha Muda Mulai Bisnis Ramah Lingkungan

Smartpreneur
Pendapatan Negara 2024 Ditarget Rp 2.802 Triliun, Pemerintah Andalkan Investasi dan Pajak

Pendapatan Negara 2024 Ditarget Rp 2.802 Triliun, Pemerintah Andalkan Investasi dan Pajak

Whats New
Tahun Anggaran Terakhir Kabinet Jokowi, DIPA Kini Berbentuk Digital

Tahun Anggaran Terakhir Kabinet Jokowi, DIPA Kini Berbentuk Digital

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com