JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya mulai dari 28 April 2022 hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Larangan ini diharapkan bisa memenuhi ketersediaan minyak goreng di dalam negeri sehingga stoknya bisa kembali melimpah di pasaran.
Baca juga: 6 Bulan Minyak Goreng Naik Gila-gilaan, Jokowi Akhirnya Turun Gunung
Menanggapi hal itu, Ketua Bidang Komunikasi Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Tofan Mahdi mengatakan, pihaknya sebagai pelaku usaha perkelapasawitan mendukung setiap kebijakan pemerintah terkait sektor kelapa sawit.
"Kami menghormati dan akan melaksanakan kebijakan seperti yang disampaikan oleh Presiden," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/4/2022).
Walau demikian, dia menuturkan, pihaknya akan memonitor perkembangan di lapangan setelah berlakunya kebijakan tersebut.
Baca juga: Terseret Kasus Minyak Goreng, Grup Wilmar Didepak Jadi Sponsor Persis
Di samping itu, Tofan juga mengatakan, jika kebijakan ini membawa dampak negatif kepada keberlanjutan usaha sektor kelapa sawit, pihaknya akan memohon kepada pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan tersebut.
"Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan dalam mata rantai industri sawit untuk memantau dampak kebijakan tersebut terhadap keberlanjutan usaha sektor kelapa sawit," pungkasnya.
Baca juga: DPR Dorong Kejagung Jerat Korporasi Mafia Minyak Goreng
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.