JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya mulai dari 28 April 2022 hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Larangan ini diharapkan bisa memenuhi ketersediaan minyak goreng di dalam negeri sehingga stoknya bisa kembali melimpah di pasaran.
Baca juga: 6 Bulan Minyak Goreng Naik Gila-gilaan, Jokowi Akhirnya Turun Gunung
Menanggapi hal itu, Ketua Bidang Komunikasi Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Tofan Mahdi mengatakan, pihaknya sebagai pelaku usaha perkelapasawitan mendukung setiap kebijakan pemerintah terkait sektor kelapa sawit.
"Kami menghormati dan akan melaksanakan kebijakan seperti yang disampaikan oleh Presiden," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/4/2022).
Walau demikian, dia menuturkan, pihaknya akan memonitor perkembangan di lapangan setelah berlakunya kebijakan tersebut.
Baca juga: Terseret Kasus Minyak Goreng, Grup Wilmar Didepak Jadi Sponsor Persis
Di samping itu, Tofan juga mengatakan, jika kebijakan ini membawa dampak negatif kepada keberlanjutan usaha sektor kelapa sawit, pihaknya akan memohon kepada pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan tersebut.
"Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan dalam mata rantai industri sawit untuk memantau dampak kebijakan tersebut terhadap keberlanjutan usaha sektor kelapa sawit," pungkasnya.
Baca juga: DPR Dorong Kejagung Jerat Korporasi Mafia Minyak Goreng
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.